Lihat ke Halaman Asli

Mas

yesterday afternoon a writer, working for my country, a writer, a reader, all views of my writing are personal

'Sindikat Besar' di Balik Rantai Distribusi Pupuk Bersubdisi, Negara Harus Hadir

Diperbarui: 2 Februari 2022   12:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber foto: kompas.com

Awal bulan Januari telah diulas dalam artikel berjudul Mafia Pupuk Sulit Diberantas, Perlukah Subsidi Pupuk bagi Petani? Bahwa mekanisme subsidi pupuk sekarang sangat rentan terhadap penyelewengan subsidi pupuk. Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta jajarannya menggelar operasi intelijen untuk memberantas mafia pupuk subsidi. Ia meminta agar jangan ada pihak yang bermain-main dengan pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi di sejumlah daerah dikuasai sindikat distributor dan pedagang ilegal. Mereka diduga mendapatkan pasokan dari penyalur dan distributor resmi dalam jumlah besar. Petani pun terpaksa membeli pupuk bersubsidi di atas ketentuan harga eceran tertinggi.

Jelang akhir bulan Januari, Harian Kompas menurunkan laporan investigasinya dan menemukan  indikasi keterlibatan oknum polisi dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi secara ilegal. Penyimpangan program pupuk bersubsidi diduga terjadi dari hulu hingga hilir. Mulai dari penyusunan alokasi pupuk yang tak akurat hingga penyelewengan dengan berbagai modus saat pupuk subsidi didistribusikan. 

Rantai distribusi memainkan peran kunci dalam pengadaan pupuk bersubsidi. Tidak mengherankan jika tokoh masyarakat yang punya kerabat politisi mengincar posisi distributor dan pengecer pupuk. Potensi suara pemilih di lahan pertanian cukup menggiurkan. Bahkan, ditemukan indikasi adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi secara ilegal.

Investigasi harian Kompas melacak praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan selama Desember 2021-Januari 2022. Penelusuran menemukan sindikat tak berizin dapat memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada siapa pun tanpa acuan harga. 

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi.

Namun, di sejumlah daerah, pupuk subsidi dikuasai pedagang ilegal di jalur tidak resmi. Dari sini terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi antardaerah. Petani membelinya ke joki, calo, juragan, dan tengkulak pupuk dengan harga mahal. Di jalur tak resmi ini siapa pun bisa membeli pupuk subsidi, termasuk pemilik perkebunan.

Badan Reserse Kriminal Polri menangkap dua pemalsu data penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemalsuan data diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 30 miliar. Polri diharapkan tak hanya mengungkap pemalsuan data, tetapi juga praktik mafia dalam rantai penyelewengan pupuk bersubsidi.



Petani di sejumlah daerah diharuskan membeli produk paketan demi mendapatkan pupuk bersubsidi. Ini membuat petani harus menanggung beban ganda. Selain pupuk subsidi kerap dijual di atas harga eceran tertinggi, petani juga harus membeli produk paketan yang tidak mereka butuhkan.

Padahal, pertanian merupakan bagian integral dari ekonomi dan ketahanan pangan Indonesia. Ini adalah sektor ekonomi terbesar kedua, dibangun di atas kontribusi jutaan petani. Pupuk merupakan komponen penting untuk meningkatkan produktivitas pertanian. Dengan demikian, di Indonesia dan banyak negara, seharusnya didukung oleh pengawalan serius dari pemerintah untuk meningkatkan penggunaannya, dari semua pihak di jalur penjualan dan distribusi yang diduga mempunyai tingkat kemungkinan menyelewengkan pupuk bersubsidi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline