Sejak pandemi virus corona atau yang sering disebut dengan covid-19 banyak menimbulkan perubahan-perubahan yang terjadi baik pada Negara maupun masyarakat. Pandemi covid-19 memaksa masyarakat untuk menjaga kesehatan diri sendiri, keluarga dan kerabat terdekat agar tidak terpapar virus. Setelah masuknya virus corona, pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru yakni menerapkan protocol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan setiap waktu harus kita terapkan setiap hari. Selain juga menjaga kesehatan kita juga harus bijak dalam segala tindakkan yang akan kita lakukan. Dampak dari covid-19 sangat terasa bagi semua kalangan baik yang tua maupun yang muda.
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan dibawah usia 19 tahun. Angka kenaikkan pernikahan dini di masa pandemi covid-19 ini semakin meninggi. Dalam catatan direktorat jendral badan peradilan agama, terdapat 34.000 permohnan dispensasi pernikahan yang diajukan pada januari sampai juni tahun 2020. Hanya 97% permohonan yang dikabulkan namun 60% yang mengajukan permohonan adalah anak dibawah 18 tahun. Banyak factor yang menyebabkan terjadinya lonjakan pernikahan dini. Salah satunya yakni perubahan pada sistem pembelajaran yang awalnya dilakukan secara tatap muka, Kini dilakukan secara daring (dalam jaringan). Dampak pembelajaran daring mengakibatkan rasa malas juga slow response pada anak dan cenderung dapat membuatnya menjadi anti sosial, sehingga tidak peduli pada lingkungannyasiswa. Rendahnya nilai karakter siswa juga merupakan problem di era pandemi, siswa sulit untuk diajarkan menggunakan system pembelajaran daring. Siswa merasa tidak memiliki keinginan untuk belajar, hal ini menyebabkan rasa tanggung jawab sebagai seorang siswa hilang dalam dirinya. Jika kondisi seperti ini terus berlanjut maka tingkat putus sekolah di Indonesia akan bertambah dan pernikahan dini akan semakin bertambah pula.
Melonjaknya pernikahan dini juga disebabkan dari pemikiran orang tua yang masih kolot. Pemikiran orang tua yang kolot, sulit untuk menyeimbangakan pemikiran mereka dengan keaadaan sekarang yang memaksa para anak untuk menikah di usia dini. Beberapa orang tua memaksa anaknya untuk menikah di usia dini biasanya pemaksaan ini terjadi pada wanita. Orang tua yang awalnya menginginkan para anak mereka untu memiliki pendidikan yang tinggi seketika berubah di tengah masa pandemi covid-19, mereka berfikir bahwa "anak-anak tidak berangat sekolah (tidak belajar), tidak ada kerjaan, anak-anak di rumah hanya main hp saja. lebih baik dinikahkan saja agar mengurangi beban dan mereka pun ada kegiatan untuk mengurus keluarga mereka kelak".
Selain dari kedua factor diatas factor ekonomi juga penyebab terjadinya pernikahan dini. Memang factor economi juga termasuk penyebab pernikahan dini jauh sebelum datangnya pandemi covid-19. Tetapi sejak pandemi ini berlangsung tingkat kemiskinan semakin meningkat. Pemutusan hubungan perkerja atau yang di singkat PHK banyak terjadi ditengah pandemi. Hal ini membuat para kepala keluarga kehilangan pekerjaannya dan sulit untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Untuk mengurangi beban kehidupan keluarga orang tua menikahkan anaknya kepada keluarga yang menengah yang dapat menghidupi anaknya.
Banyak alasan yang menjadi akibat terjadinya pernikahan dini, alasan yang paling banyak digunakan yaitu masalah ekonomi. Ada juga yang mengakibatkan pernikahan dini yaitu mulai dari dijodohkan olej keluarga hingga terjadinya seks bebas. Dengan banyaknya penyebab yg beragam menimbulkan banyak masalah. Terjadinya pernikahan harus ada pemahaman dan keprcayaan dari dua orang hingga membuat pernikahan tersebut berhasil, antara 2 orang itu atau pun remana yang akan melakukan pernikahan dini harus tahu masalah yang akan dihadapj saat terjadinya pernikahan dini.
Pasangan yang masih remaja ataupun masih anak-anak yang melakukan pernikahan dini tidak begitu tajam akan bagaimana tanggung jawab yang akan diterimanya, mereka yang masih muda harus banyak belajar dan berpikir tentang pernikahan. Saat terjadinya pernikahan dini pada usia muda waktu mereka akan terganggu, mereka tidak dapat menikmati lagi atas kebebasan mereka untuk bermaIn dengan teman-teman karena mereka sudah terikat dalan pernikahan dan harus bertanggaung jawab atas keluarga mereka. Menikah memang suatu momen yang sangat dinanti-nantikan setiap manusia. Tetapi berbeda hal dengan pernikahan dini. Menikah di usia muda sangat memiliki kecenderungan resiko yang sangat tinggi dibandingkan dengan pernikahan pada umumnya. Resiko gangguan mental, kekerasaan dalam rumah tangga bahkan sampai perceraian sangat mudah terjadi apabila keduanya tidak bisa mengontrol diri mereka sendiri. Selain itu kehamilan yang terjadi pada remaja masih amat rentan untuk terjadinya keguguran. Resiko nikah muda bukan hanya dirasakan oleh pasangan saja tapi juga dirasakan oleh buah hati mereka.
Untuk menghindari terjadinya pernikahan dini kita harus meyakinkan diri kita sendiri bahwa kita bahwa pernikahan dini adalah hal yang sangat merugikan baik bagi diri sendiri maupun bagi masa depan bangsa karena generasi muda merupakan aset bangsa. Ada beberapa cara untuk mencegah terjadinya pernikahan dini yakni, memberdayakan anak dengan informasi dan keterampilan, mendidik dan memberikan wawasan kepada para orang tua untuk menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan kualitas pendidikan formal bagi anak, mengedukasi anak terkait kesehatan dan reproduksi, dan menawarkan dukungan ekonomi kepada anak dan keluarganya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H