Lihat ke Halaman Asli

Lambang Garuda, Timnas dan Persatuan. Kenapa Digugat?

Diperbarui: 26 Juni 2015   09:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

12952622642101758250

[caption id="attachment_83712" align="aligncenter" width="529" caption="Garuda di dada kiri Gonzales"][/caption]

Membaca kompas hari ini, tepatnya sore ini, membuat saya merenung. Mencermati kembali. Sejauh mana saya sebagai Warga Negara Indonesia memahami tentang Lambang Negara. Mengapa? Karena saya membaca di Kompas ada gugatan warga negara (citizen law suit), terhadap penggunaan lambang Garuda di kaos tim nasional sepak bola Indonesia. Dimana penggugat David ML Tobing tersebut dialamatkan kepada Presiden RI, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, PSSI, dan PT Nike Indonesia.

David menilai, penggunaan Garuda sebagai kostum bola jelas melanggar Pasal 57 Huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Sebab, ketentuan dalam UU itu secara limitatif (terbatas) menentukan dapat digunakan untuk apa saja lambang negara Garuda. Karena penasaran, akhirnya saya berusaha mendapatkan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dimana mata saya langsung membaca Pasal 57 yang berbunyi:

Setiap orang dilarang:

a.  mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b.  menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c.  membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d.  menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Saya berusaha memahami pasal 57 huruf d. Kalau menurut saya yang awam dengan masalah hukum, huruf d ini pasti berhubungan dengan Penggunaan Lambang Negara. Saya lalu mencari pasal yang mengatur masalah tersebut, saya ketemu Bagian Kedua tentang Penggunaan Lambang Negara yang dimulai dengan pasal 51. Saya membaca di pasal 52 huruf e yang berbunyi:

Lambang Negara dapat digunakan:

e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline