Lihat ke Halaman Asli

Jual Beli dalam Hukum Islam

Diperbarui: 28 Mei 2022   17:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jual beli adalah salah satu bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat Islam. Jual beli dalam syariat disebut Al-bai', yang berarti saling jual beli, atau tukar menukar. Jual beli didefinisikan sebagai kesepakatan antara dua pihak mengenai pertukaran sukarela benda atau barang berharga, dan para pihak menerima barang sesuai dengan kesepakatan atau kondisi yang disahkan oleh Syariat dan dengan persyaratan yang disepakati bersama.


Adapun syarat-syarat jual beli yang harus dipenuhi dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Pembeli dan penjual bersifat sukarela.
2. Ada kesepakatan antara keduanya.
3. Barang yang akan diperjualbelikan harus dimiliki sepenuhnya oleh penjual.
4. Barang yang diperdagangkan bukanlah barang yang dilarang.
5. Harga jual beli harus jelas.


Selain syarat, beberapa hal yang harus dipenuhi agar jual beli menjadi efektif, adalah Rukun Jual beli. 

Rukun jual beli dalam Islam antara lain:

1. Adanya pihak yang bertransaksi
2. Barang atau barang yang diperdagangkan
3. Harga yang disepakati
4. Akad atau Serah Terima


Adapun selain rukun dan syarat tersebut, tentu ada juga yang namanya hukum jual beli. Adapun hukum jual beli dalam Islam yaitu mubah, wajib, sunnah, makruh dan haram.

1. Mubah

Hukum jual beli pada dasarnya mubah (boleh) karena jual beli dilarang dalam muamalah jika terdapat unsur riba.

2. Wajib

 Jual beli akan menjadi wajib ketika dalam keadaan terpaksa karena kemiskinan atau kekurangan pangan, sehingga apabila tidak menjual barang dapat mengakibatkan kelaparan di masyarakat luas.

3. Sunnah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline