Berita terkini, melalui siaran pers dan laman bi.go.id Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Aturan ini berlaku 1 Desember 2023 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.
Berita tersebut tersebar di berbagai media cetak dan media elektronik salah satunya di aplikasi media sosial. Beberapa masyarakat Indonesia menanggapi berita tersebut dengan respon beragam. Ada tipikal masyarakat yang telan mentah-mentah informasi tersebut karena mendapatkan informasi yang kurang lengkap dan tidak akurat dari beberapa media. Ada pula tipikal masyarakat yang langsung kroscek ke sumbernya melalui website resmi BI untuk memastikan kebenaran berita.
Bahkan saya pun "cukup terhibur" saat membaca komentar-komentar para pengguna media sosial yang akrab disapa netizen ini. Tak jarang para netizen melontarkan komentar-komentar yang menggelitik karena komentarnya yang lucu dan ada pula yang menanggapinya dengan serius.
Selama ini eksistensi uang logam dimanfaatkan secara beragam oleh masyarakat. Uang logam bukan sebatas sebagai alat tukar pembayaran yang fungsinya jalan di tempat seperti untuk uang parkir dan pak ogah di tikungan atau pertigaan. Ada yang memanfaatkan uang logam ini untuk dikoleksi, hiasan seserahan pernikahan, kerokan, praktikum listrik dinamis di sekolah, dibuat cincin, dan bisa jadi masih banyak lagi.
Sejarah singkat perjalanan Uang Rupiah yang dicabut
Uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran bukanlah kali ini saja. Sebelumnya, BI juga beberapa kali telah mencabut dan menarik uang Rupiah berupa pecahan uang kertas dan uang logam pada waktu tertentu.
Dilansir dari laman bi.go.id, uang Rupiah jenis pecahan uang kertas sudah mengalami pencabutan dan penarikan oleh BI sebanyak 3 kali pada tahun yang berbeda. BI mencabut dan menarik pecahan uang kertas pada 1 Mei 1992 sebanyak 4 macam pecahan uang kertas nominal yang berbeda, pada 25 september 1995 sebanyak 5 macam, dan pada 15 November 1996 sebanyak 4 macam.
Sedangkan pada uang Rupiah jenis pecahan logam, BI telah mencabut dan menarik sebanyak 3 kali pula di tahun yang berbeda, yakni pada 15 November 1996 sebanyak 4 macam, pada 30 Agustus 2021 sebanyak 20 macam, dan terbaru pada 1 Desember 2023 sebanyak 3 macam. Adapun pada 30 Agustus 2021 pecahan uang logam yang ditarik dan dicabut oleh BI cukup banyak karena didominasi Uang Rupiah Khusus (URK) meliputi URK seri Kemerdekaan, URK seri Cagar Alam, URK seri Save The Children, dan URK seri Perjuangan.
Jika kita hitung secara keseluruhan hingga sekarang berarti BI telah mencabut dan menarik baik pecahan uang kertas maupun uang logam sebanyak 40 macam yang terdiri dari lembar dan koin.