Lihat ke Halaman Asli

Khusna Z S

lain lain

UAS Sosiologi Hukum

Diperbarui: 8 Desember 2024   19:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas berbagai aspek sosiologi hukum, khususnya Sosiologi Hukum Islam, dengan menyinggung berbagai pendekatan, teori, dan tokoh penting dalam bidang ini.  Materi terbagi menjadi beberapa bagian yang saling berkaitan.

Materi 1: Definisi dan Objek Sosiologi, Sosiologi Hukum, Sosiologi Hukum Islam 

Sosiologi: Ilmu yang mempelajari perilaku antar makhluk sosial. Objek studinya meliputi fakta sosial, tindakan sosial, imajinasi sosial, dan hubungan antar manusia. Karakteristiknya bersifat empiris, teoritis, kumulatif, dan non-teoritis.

Sosiologi Hukum: Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum atau sebaliknya. Objek studinya adalah basis sosial hukum dan efeknya terhadap gejala sosial. Karakteristiknya meliputi deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi.

Sosiologi Hukum Islam: Ilmu yang mempelajari perilaku masyarakat terhadap hukum Islam atau sebaliknya. Objek studinya adalah pola budaya masyarakat dan tingkah laku sosial. Karakteristiknya menekankan penyelarasan antara agama Islam dan dinamika sosial.

Materi 2: Hukum dan Masyarakat

Hukum: Seperangkat aturan (tertulis/tidak tertulis) yang ditetapkan dan disahkan pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum Islam memiliki karakteristik penerapan universal dan sanksi duniawi dan ukhrawi.

Masyarakat: Sekelompok orang yang mendiami suatu daerah dan tunduk pada hukum tertentu. Perubahan sosial meliputi perubahan sistem sosial, pola interaksi sosial, dan sistem nilai serta norma sosial.

Materi 3: Pendekatan Yuridis Empiris dan Normatif

Yuridis Empiris: Pendekatan langsung pada objek penelitian untuk mendapatkan data lapangan. Meliputi law in action study, law in concrete study, dan pendekatan non-doktrinal. Juga mencakup pendekatan sosiologis (reaksi pola interaksi sosial) dan antropologis (aspek terbentuknya masyarakat mempengaruhi hukum) serta psikologis (dari jiwa manusia).

Yuridis Normatif: Pendekatan menelaah kaidah-kaidah dan aturan hukum, terutama melalui studi literatur dan teori (law in book study, doktrinal).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline