Jurnal 1: Riyanto, R. (2023). Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. AL-BURHAN, 13(1), 57-67.
- Kesimpulan: Antara hukum dan demokrasi harus seiring, karena hukum tanpa memandang demokrasi maka hukum akan berlaku pincang, begitu juga ketika demokrasi tidak lagi mengindahkan peraturan hukum yang ada maka yang terjadi adalah anarkhis. Dalam perkembangan demokrasi, hukum sangatlah berpengaruh, karena hukum sebagai pengontrol masyarakat sekaligus pengubah masyarakat. Selain berfungsi sebagai penyeimbang dalam demokrasi, sosiologi hukum juga sangatlah berguna bagi masyarakat baik dalam organisasi, golongan, maupun sebagai individu, hal ini disebabkan fungsinya sebagai pengendali yang sekaligus pengubah masyarakat. Hukum akan berlaku efektif dalam masyarakat jika didukung oleh lembaga-lembaga formal maupun lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Jurnal ini menjelaskan bahwa demokrasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum yang tinggi. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mendorong perubahan sosial yang positif. Oleh karena itu, sosiologi hukum menjadi penting dalam memahami dinamika antara hukum dan masyarakat, serta dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Riyanto juga menggarisbawahi bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh substansi, kultur, dan struktur lembaga penegak hukum. Lembaga formal dan informal memiliki peran yang saling melengkapi dalam penegakan hukum. Jika hukum dan demokrasi tidak berjalan seiring, maka akan muncul ketidakseimbangan yang berpotensi menimbulkan kekacauan. Dengan demikian, untuk mencapai demokrasi yang sehat, perlu adanya upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, dan memastikan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk lembaga penegak hukum, berfungsi secara optimal. Jurnal ini menekankan bahwa hanya dengan kolaborasi antara hukum dan demokrasi, masyarakat Indonesia dapat mewujudkan tatanan sosial yang adil dan beradab.
Jurnal 2: Nasution, A. K., Hengki, H., Amrillazi, A., Ningsih, D. R., & Saragih, G. M. (2023). Sosiologi Hukum Sebagai Kontrol Sosial Masyarakat. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 1907-1912.
- Kesimpulan: Artikel ini membahas peran sosiologi hukum dalam memahami hubungan hukum dengan kehidupan sosial, terutama sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat. Menurut Thomas Hobbes, hukum berkaitan erat dengan kebahagiaan masyarakat, di mana hukum berfungsi untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. Sosiologi hukum, sebagai ilmu, menganalisis bagaimana hukum berinteraksi dengan fenomena sosial yang berkembang dalam masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, mengkaji sinkronisasi antara hukum dan kenyataan sosial. Dalam masyarakat, hukum diikuti karena beberapa alasan, termasuk ketakutan terhadap konsekuensi, penyesuaian dengan nilai sosial, serta keyakinan akan manfaatnya. Namun, terdapat tantangan ketika hukum yang berlaku dianggap tidak relevan atau berasal dari kepentingan elite tanpa mempertimbangkan kenyataan sosial yang lebih luas. Hal ini menunjukkan pentingnya hukum yang responsif, yaitu hukum yang dibuat berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya kehendak penguasa. Hukum dipandang sebagai sarana mencapai keseimbangan sosial yang memberikan pedoman dalam berperilaku. Norma dan aturan yang ada membantu menghindari konflik dengan menetapkan batas-batas perilaku yang dapat diterima. Dengan demikian, hukum tidak hanya bertindak sebagai pelindung, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial yang memajukan nilai-nilai keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan. Dalam konteks ini, kesadaran hukum masyarakat menjadi penting, melibatkan pemahaman dan penghargaan terhadap aturan yang ada. Pendidikan hukum serta penerangan peraturan perlu dilakukan agar hukum bisa berfungsi secara efektif. Melalui peningkatan kesadaran hukum, diharapkan tercipta budaya hukum yang mendasari perilaku masyarakat, mencerminkan nilai etika, keadilan, dan kepastian yang menjadi tujuan utama dari keberadaan hukum.
Jurnal 3: Yusuf D.M., Mohd, Ermanto, Cecep Sujapar. FUNGSI HUKUM SEBAGAI PENGENDALIAN SOSIAL DARI PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. VI, No. 2. hal: 579-586.
- Kesimpulan: Artikel ini membahas bagaimana hukum berperan sebagai alat pengendalian sosial dalam masyarakat. Hukum dipahami sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku individu dan kelompok, yang tujuan utamanya adalah menciptakan keteraturan dan ketertiban sosial. Pengendalian sosial melalui hukum ini dibagi dalam dua pendekatan: preventif dan represif. Hukum berfungsi preventif ketika berperan mencegah pelanggaran sebelum terjadi, misalnya dengan sosialisasi nilai-nilai hukum kepada masyarakat. Sebaliknya, hukum bertindak represif ketika memberikan sanksi kepada pelanggar untuk mengembalikan stabilitas sosial. Artikel ini menekankan bahwa untuk mencapai efektivitas, hukum harus disosialisasikan dan ditegakkan dengan adil, karena masyarakat cenderung melakukan tindakan main hakim sendiri saat hukum dirasa tidak adil atau tidak efektif. Secara sosiologis, hukum juga diakui sebagai bagian dari tatanan sosial yang memiliki hubungan erat dengan aspek-aspek politik, ekonomi, dan budaya. Sosiologi hukum memandang bahwa hukum tidak hanya bersifat normatif tetapi juga memiliki dimensi kemanusiaan yang mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Dalam artikel nasional ini, hukum dipandang sebagai alat politik yang tidak terlepas dari nilai-nilai ideologis negara dan tujuan politik. Kesimpulannya, hukum sebagai pengontrol sosial efektif bila ada sosialisasi yang mampu, penerapan yang adil, serta kepercayaan terhadap masyarakat lembaga penegak hukum.
Jurnal 4: Tutik, T.T (2020). Peran Mahasiswa Sebagai Social Control dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Kesimpulan: Mahasiswa adalah generasi penerus bangsa yang diyakini mampu bersaing dan mengharumkan nama bangsa, juga mampu menyatukan serta menyampaikan pikiran dan hati nurani untuk memajukan bangsa. Mahasiswa juga dianggap sebagai kaum intelektual atau kaum cendekiawan oleh masyarakat. Gabungan antara kesadaran akan amanah dari rakyat untuk Indonesia yang lebih baik dan kesempatan menjadi kaum intelektuallah yang bisa menjadi kekuatan hebat untuk menjadikan Indonesia hebat. Selain itu mahasiswa adalah aset yang sangat berharga. Bukan zamannya lagi mahasiswa untuk sekedar menjadi pelaku pasif atau menjadi penonton dari perubahan sosial yang sedang dan akan terjadi tetapi mahasiswa harus mewarnai perubahan tersebut dengan warna masyarakat yang akan dituju dari perubahan tersebut yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Sebagai seorang terpelajar dan bagian masyarakat, maka mahasiswa memiliki peran yang kompleks yaitu sebagai social control. Dengan fungsi tersebut, tentu saja tidak dapat dipungkiri bagaimana peran besar yang diemban mahasiswa untuk mewujudkan perubahan bangsa. Ide dan pemikiran cerdas seorang mahasiswa mampu merubah paradigma yang berkembang dalam suatu kelompok dan menjadikannya terarah sesuai kepentingan bersama. Maka komplekslah peran mahasiswa itu sebagai pembelajar sekaligus pemberdaya yang ditopang dalam peran social control. Hingga suatu saat nanti, mahasiswa memang benar-benar mampu memberikan kontribusi yang jelas kepada masyarakat serta mampu membangun kemajuan dan kemakmuran bangsa dan negara Indonesia tercinta. Kontribusi mahasiswa kepada bangsa pun banyak sekali bentuknya. Prestasi akademik dan non-akademik akan lebih bermakna bagi masyarakat Indonesia. Social control memfokuskan diri pada teknik-teknik dan strategi- strategi yang mengatur tingkah laku manusia dan membawanya kepada penyusaian atau ketaatan kepada aturan-aturan masyarakat. Seseorang mengikuti hukum sebagai respon atas kekuatan-kekuatan pengontrol tertentu dalam kehidupan seseorang. Seseorang menjadi kriminal ketika kekuatan- kekuatan yang mengontrol tersebut lemah atau hilang. Sistem keyakinanlah yang membimbing apa yang dilakukan orang-orang dan yang secara universal mengontrol tingkah laku, tidak peduli dengan bentuk keyakinan yang dipilih. Setiap manusia cenderung untuk tidak patuh pada hukum atau memiliki dorongan untuk melanggar hukum.
Jurnal 5: Halida Zia, Nirmala Sari, Ade Vicky Erlita. PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Datin law jurnal. Vol. 1, No. 2 Agustus- Desember 2020Halida Zia, Nirmala Sari, Ade Vicky Erlita. PRANATA SOSIAL, BUDAYA HUKUM DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM. Datin law jurnal. Vol. 1, No. 2 Agustus- Desember 2020
- Kesimpulan: Jurnal ini membahas hubungan antara pranata sosial, budaya hukum, dan sosiologi hukum dalam menciptakan ketertiban sosial dan masyarakat yang beradab. Sosiologi hukum dipahami sebagai studi tentang dinamika masyarakat, di mana hukum berperan penting sebagai kontrol sosial untuk mengatur norma dan aturan yang harus dipatuhi oleh individu serta kelompok dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya memberi kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, tetapi juga berfungsi sebagai alat preventif dan represif guna mencegah serta menangani pelanggaran sosial. Pranata sosial didefinisikan sebagai sistem norma yang bertujuan menjaga kestabilan sosial dengan mengatur perilaku individu sesuai dengan peran dan statusnya. Hukum menjadi landasan dalam pengendalian sosial, yang mencakup pemberian sanksi pada pelanggaran norma untuk mencegah konflik dan memastikan kepatuhan. Budaya hukum, menurut Lawrence M. Friedman, mencakup tiga aspek: struktur hukum (aparatur), substansi hukum (peraturan), dan budaya hukum (tanggapan masyarakat terhadap hukum). Budaya hukum yang kuat dianggap penting untuk mendukung efektivitas hukum dalam masyarakat. Pada akhirnya, hubungan antara hukum dan budaya saling mendukung. Hukum yang baik harus disertai budaya masyarakat yang menghargai hukum. Harmonisasi antara substansi, struktur, dan budaya hukum diperlukan untuk mencapai masyarakat yang tertib dan beradab. Melalui sosialisasi dan edukasi yang terus menerus, masyarakat dapat dibina menjadi lebih sadar hukum, sehingga norma hukum tidak hanya dipatuhi tetapi juga dihormati sebagai bagian integral dalam kehidupan sehari-hari.
Peran Hukum sebagai Social Control
Hukum, sebagai seperangkat aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan. Hukum berfungsi sebagai panduan hidup bersama, memberikan batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan demikian, hukum menciptakan rasa aman dan kepastian hukum bagi semua anggota masyarakat. Sebagai alat social control, hukum tidak hanya berfungsi secara represif dengan memberikan sanksi bagi pelanggar, tetapi juga secara preventif dengan mencegah terjadinya pelanggaran. Sanksi yang tegas terhadap pelanggaran hukum berfungsi sebagai efek jera, sehingga individu akan berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang melanggar norma yang berlaku. Selain itu, hukum juga berperan sebagai sarana untuk menyelesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat. Melalui mekanisme peradilan, sengketa dapat diselesaikan secara damai dan adil, sehingga mencegah terjadinya kekerasan atau anarki. Namun, peran hukum dalam masyarakat tidaklah sesederhana itu. Hukum juga dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial, budaya, dan politik. Perubahan dalam masyarakat akan berdampak pada dinamika hukum. Oleh karena itu, hukum harus bersifat dinamis dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Hukum yang kaku dan tidak relevan dengan kondisi masyarakat akan kehilangan legitimasinya dan sulit untuk ditegakkan. Selain itu, penegakan hukum juga sangat bergantung pada kualitas aparat penegak hukum. Jika aparat penegak hukum tidak profesional, maka hukum akan sulit ditegakkan secara adil. Korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penegakan hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Dalam konteks globalisasi, hukum juga menghadapi tantangan baru. Perkembangan teknologi informasi telah menciptakan ruang baru untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti kejahatan siber. Selain itu, globalisasi juga memunculkan masalah hukum lintas negara yang membutuhkan kerjasama internasional untuk menyelesaikannya. Secara keseluruhan, hukum sebagai social control memiliki peran krusial dalam menciptakan masyarakat yang tertib dan berkeadilan. Dengan memahami dan mematuhi hukum, masyarakat dapat hidup harmonis dan saling menghormati.
Contoh Hukum dan Social Control dalam Masyarakat
1. Hukum dan social control dalam masyarakat sering kali berinteraksi dengan cara yang tidak diketahui banyak orang. Contohnya, di beberapa daerah di Indonesia, hukum adat mengatur perilaku masyarakat dalam konteks tertentu, seperti larangan terhadap praktik perjudian. Meskipun perjudian dilarang secara hukum nasional, beberapa komunitas masih melestarikan tradisi tersebut melalui norma-norma lokal yang kuat. Sanksi sosial, seperti pengucilan dari komunitas, dapat diterapkan bagi pelanggar norma ini, menunjukkan bahwa social control tidak hanya bergantung pada hukum formal tetapi juga pada nilai-nilai dan praktik yang dipegang oleh masyarakat setempat.
2. Mahasiswa memainkan peran penting sebagai social control dalam masyarakat. Selain belajar di kampus, mereka aktif mengamati dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang merugikan. Mahasiswa sering melakukan demonstrasi menolak kebijakan yang memberatkan rakyat, seperti kenaikan harga BBM. Mereka juga mengedukasi masyarakat tentang hak-hak yang harus diperoleh. Dengan demikian, mahasiswa menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan yang lebih adil dan transparan. Peran aktif mahasiswa penting untuk menjaga keseimbangan dan memastikan kepentingan rakyat terwakili dalam kebijakan pemerintah.
Sebagai bagian dari social control, mahasiswa aktif menyuarakan pendapat, memberikan kritik konstruktif, dan mengajukan solusi atas permasalahan yang menyimpang dari nilai-nilai luhur bangsa. Selain itu, mahasiswa bertindak sebagai perantara antara pemerintah dan masyarakat, mendorong partisipasi publik dalam proses pembuatan kebijakan agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. Dengan demikian, mahasiswa berkontribusi signifikan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah dan rakyat.