Lihat ke Halaman Asli

Khusna Z S

lain lain

Tugas Kelompok Analisis Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris

Diperbarui: 30 September 2024   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 7 HES 5A

1. Hafidzoh Istiqomah 222111010

2. Khusna Zahira Shofa 222111020

3. Delicha Rosaly 222111028 

4. Sesylia Kartika Sari 222111054

The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah

Method of ijtihad used by NU has shifted from a textual-conservative (qawli) approach to a contextual-progressive and methodological (manhaji) approach. Method of ijtihād used by Muhammadiyah is characterized as progressive-dynamic, employing three approaches: bayani, tahlili, and istislahi.

Dalam mengambil keputusan, NU selalu mengandalkan musyawarah para ulama, termasuk keputusan-keputusan hukum Islam yang dimusyawarahkan dalam forum Bahtsul masail (pembahasan berbagai masalah hukum). Sebaliknya, di dalam Muhammadiyah, Majelis Tarjih difokuskan pada masalah-masalah keagamaan, khususnya masalah hukum fikih.

NU

1. Yuridis empiris: sistem bagi hasil perbankan syariah pada tahun 2006

Yuridis normatif: metode yang digunakan dalam permasalahan ini bersifat qawlī dan waqī’iyyah dalam penerapannya, mengacu pada pendapat para ulama.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline