Lihat ke Halaman Asli

Masih Layakkah UU Cipta Kerja untuk Digolkan?

Diperbarui: 7 Juni 2022   12:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Opini publik tentang UU Cipta Kerja sampai saat ini masih banyak dibahas, oleh kalangan intelektual, para bapak-bapak dan ibu-ibu, serta kalangan muda-mudi. 

Tidak sedikit yang mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini banyak menghilangkan hak-hak dari suatu golongan, meskipun ada hal baik juga dalam UU Cipta Kerja ini, salah satunya yaitu harapan pemerintah agar UU Cipta Kerja ini lebih tepat sasaran dengan menyederhanakan atau merampingkan regulasi dari segi jumlah peraturan.

Hal ini dapat dilihat dari adanya beberapa penyederhanaan terhadap perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, kemudahan dalam berusaha, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, dukungan riset dan inovasi, dan lain sebagainya.

Dalam hal lain, pengusaha atau calon-calon pengusaha mendapatkan hal baik dalam UU Cipta Kerja ini.

Mengapa demikian?

Ya, karena dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan memudahkan dan memberikan peluang bagi masyarakat untuk menjadi pengusaha. Hal ini disebabkan adanya ketentuan yang memberikan kemudahan untuk berusaha, kemudahan dan perlindungan bagi UMKM dan lain sebagainya. Sehingga jika banyak terbentuk perusahaan akan banyak juga terbukanya lapangan pekerjaan.

Namun apa yang menjadi polemik dalam UU Cipta Kerja ini?

Yang menjadi polemik dalam UU Cipta Kerja ini, yaitu sebuah fakta yang menunjukkan banyaknya pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja yang menghilangkan hak buruh atau tenaga kerja. Sehingga banyak yang berkesimpulan bahwa UU Cipta Kerja ini lebih memperioritaskan para pengusaha yang dianggap lebih diuntungkan.

Polemik UU Cipta Kerja di masyarakat meluas dikarenakan banyaknya pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dihapus dalam UU Cipta Kerja, hal ini dapat dilihat dalam kontrak tanpa batas di Pasal 59, hari libur dipangkas di Pasal 79, aturan soal pengupahan diganti di Pasal 88, sanksi tidak bayar upah dihapus di Pasal 91, hak memohon PHK dihapus di Pasal 169 dan lain sebagainya. Ini adalah beberapa pasal yang dihilangkan dalam UU Cipta Kerja. Sehingga menyebabkan banyak buruh atau tenaga kerja yang merasa tidak adil dengan adanya UU Cipta Kerja ini.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ini dari awal sudah memiliki banyak masalah sehingga menjadi perdebatan banyak orang dan juga disertai penolakan dari berbagai pihak. Ini disebabkan pertama, karena UU Cipta Kerja dianggap diciptakan tanpa adanya aspirasi masyarakat dan juga tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat, karena UU diciptakan untuk kepentingan bersama. Jika UU itu dirasa tidak menimbulkan suatu hal baik kepada kepentingan bersama atau khalayak umum, maka UU tersebut bisa dikatakan tidak layak untuk ditetapkan.

Kedua yaitu UU Cipta Kerja ini dirasa berpotensi akan menimbulkan hyper-regulated. Dikarenakan adanya perampingan atau penyederhanaan undang-undang yang dalam hal ini konsepnya adalah menyatukan banyak norma yang semula diatur dan  tersebar dibanyak undang-undang yang berbeda menjadi satu undang-undang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline