Badan Bank Tanah (BBT) itu apa sih? Jika Anda masih ingat perbincangan ramai beberapa tahun lalu di media mengenai Omnibus Cipta Kerja, maka Bank Tanah adalah salah satu produk yang lahir dari rahim omnibus ini.
Badan Bank Tanah lahir sah melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) menggunakan Nomor 64 pada Tahun 2021. Isinya, berkenaan dengan keberadaan Badan Bank Tanah sebagai badan khusus (sui generis).
Pembentukan BBT, yang dalam Bahasa Inggrisnya disebut juga Land Bank Agency, selaras dan mengemban amanat dari Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Pasal 2 ayat (2) Cipta Kerja tersebut, disebutkan bahwa "Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agrarian."
Badan Bank Tanah (BBT) untuk perencanaan hingga distribusi
Dalam laman web banktanah.id disebutkan dengan jelas bahwa Badan Bank Tanah (BBT) ini "dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai badan khusus yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah".
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 yang menaungi Badan Bank Tanah (BBT) ini memberi badan ini wewenang sekaligus fungsi segala halnya yang terkait dengan pertanahan.
Sebagai gambaran besar dan sederhana, kewenangannya Bank Tanah meliputi perencanaan sampai distribusi tanah melalui program reforma agraria.
Itu sebab sebabnya Badan Bank Tanah memiliki Hak Pengelolaan (HPL). Melalui HPL inilah BBT kemudian dapat memberi Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai bagi pihak lain.
Badan Bank Tanah (BBT) untuk kesejahteraan rakyat
Dengan tugas besar yang diemban, Badan Bank Tanah (BBT) menjalankan fungsinya untuk mengelola dan mendistribusikan tanah, dengan tujuan utama untuk kesejahteraan rakyat.