Lihat ke Halaman Asli

Ang Tek Khun

TERVERIFIKASI

Content Strategist

Libur Nasional Terbanyak 2014 Jatuh pada Hari Kamis

Diperbarui: 24 Juni 2015   09:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tahukah Anda bahwa hari libur nasional terbanyak untuk tahun 2014 jatuh pada hari Kamis (4) dan disusul hari Selasa (3)? Apabila kantor Anda menganut pola kerja 5 hari dalam seminggu, maka terdapat 7 hari kejepit nasional dalam tahun 2014. Jumlah ini akan bertambah menjadi 9 bila dijumlah dengan cuti bersama Idul Fitri dan Natal yang juga jatuh ada hari Jumat.

Namun, tidak demikian nikmat yang dialami oleh para pekerja yang masuk kerja dengan pola 6 hari kerja. Hanya terdapat 2 hari libur nasional yang jatuh pada hari Jumat dan 3 pada hari Selasa. Jadi, total hari kejepit nasional yang tersedia bagi Anda hanya berjumlah 5 hari.

Mau tahu lengkapnya? Ini dia...

1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal

Cuti bersama:

30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.

Demikian hasil keputusan tiga menteri yang meneken jadwal libur itu, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.

Oya, apabila diperhatikan, untuk tahun 2014 terdapat tambahan 1 hari libur nasional, yaitu Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013. Jadi total hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari.

Nah, bersiaplah menuliskan surat permohonan cuti untuk diajukan ke HRD sebelum mereka melarang pengambilan cuti untuk hari kejepit nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline