Lihat ke Halaman Asli

ZA Khumayr

Pekerja lepas

5 Alternatif Jenis Hukuman yang Cocok Buat Koruptor: Biar Kapok!

Diperbarui: 30 September 2019   00:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belakangan gerakan aksi mahasiswa banyak bermunculan. Salah satu pendorong terjadinya gelombang massa ini adalah dibatalkannya RUU KPK yang nampaknya 'tergesa-gesa' disahkan oleh DPR. Entah apa motif di baliknya. Rakyat mengendus bau busuk yang tak lain tak bukan adalah adanya indikasi pelemahan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Tentu ini merupakan sebuah angin segar bagi para pelaku korupsi. Niat buruk memaling duit rakyat seakan dimuluskan dengan  adanya pemberantasan korupsi yang tak bertaring.

Jadi sebenarnya apakah hukum yang ada sekarang ini sudah cukup beratkah untuk koruptor? Jika kita menilik UU Tipikor sebenarnya hukuman yang ada sekarang tidak ringan-ringan banget sih. Coba kita cek pada pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Tapi kok ya masih ada saja pejabat yang nekat korupsi. Mungkin korupsinya sekalian buat bekal menginap di penjara kali yhaaa~

Seakan tidak ada kapoknya, rakyat juga ikut pusing tujuh keliling memikirkan cara menghukum koruptor. Tapi kayaknya sih ya para koruptor perlu dihukum dengan beberapa cara di bawah ini:

1. Dimiskinkan dan dipenjara

Nah ini mungkin salah satu cara yang bisa membuat para koruptor ini jera. Jika harta kekayaan para koruptor ini disita oleh negara, maka ketika telah ditangkap maka mereka ini tidak akan bisa lagi melakukan manuver untuk meringankan hukuman mereka. Ataupun mendapatkan 'cuti' liburan ketika menjalani masa tahanan. Mampir ke warung Padang, misalnya.

2. Mengembalikan uang yang telah dikorupsi

Kalau yang satu ini cukup logis ya. Jadi mengembalikan apa yang telah diambil. Sehingga negara tidak akan mengalami kerugian. Jika uang yang dikorupsi mencapai trilyunan maka mengembalikan denda ratusan juta rasanya hanya semacam recehan aja ya sepertinya. Hehe

Setidaknya uangnya kan nantinya bisa dimanfaatkan kesejahteraan rakyat. Menyekolahkan jutaan anak bangsa yang membutuhkan pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline