Lihat ke Halaman Asli

Khumairah Kayla

pemikir Islam

Dua Kali Tertangkap Menggunakan Narkoba, Irish Bella Menggugat Ammar Zoni

Diperbarui: 1 Desember 2023   23:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Rumah tangga Irish Bella dan Ammar Zoni harus berujung di meja hijau Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Irish menggugat cerai Ammar pada 6 November 2023 lalu.

Jon Mathias selaku Kuasa hukum Ammar Zoni menyebut, ada beberapa poin dalam gugatan ibu dua anak itu terhadap kliennya. Ketidakcocokan dan dua kali terjerat kasus narkoba, disebut-sebut menjadi alasan Ammar digugat cerai. 

"Ya itu ada salah satunya (dua kali kasus narkoba)," ujar Jon Mathias di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023).

"Tapi kan harusnya ini orang dalam keadaan butuh orang dekat dia untuk mendukung dia kembali beraktivitas," sambung Jon.

Menurut Jon, harusnya Irish menemani dan mendampingi Amnar untuk dapat kembali beraktivitas di tengah masyarakat. Apalagi, Ammar dinyatakan sudah selesai menjalani pengobatan rebilitasi.

"Dan itu kan sudah dinyatakan sudah selesai pengobatannya. Jadi ya nanti lah kita akan buktikan, kita akan tangkis dalilnya," kata Jon.

Sumber : https://www.liputan6.com/showbiz/read/5469103/irish-bella-gugat-cerai-ammar-zoni-karena-dua-kali-tertangkap-narkoba-dan-sudah-tidak-cocok

Munurut Prespektif Islam

Ditinjau dari perspektif Islam, narkoba sendiri masuk dalam kategori barang yang diharamkan, karena seperti yang dijelaskan di  atas bahwa narkoba memiliki dampak  yang  sangat  luar  biasa,  karena  dapat  merusak  sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.

Al-Qur'an sendiri menerangkan dalam (Surah al-A'rof:157) yang artinya " Dan menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk" (QS. Al-A'rof: 157).   

Di surah Al Baqarah juga di terangkan, Allah berfirman " Dan jangianlah kamu menjatuhkan diri mu dalam kebinasaan" (QS. Al Baqarah: 195). Seorang   ulama  juga  menerangkan   yakni  Ibnu   Taimiyah rahimahullah berkata, "Narkoba  sama  halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan  berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline