Akad nikah atau ijab qabul merupakan salah satu momen penting dalam suatu acara pernikahan. Maka tak heran, bila sebagian besar para calon pengantin pun berusaha mengabadikan momen sakral ini.
Tak lupa, saudara, handai taulan, teman, kerabat pun biasanya turut berbondong-bondong hadir di acara akad nikah tersebut. Bahkan ada sebagian calon pengantin yang sudah mempersiapkan dengan sedemikian rupa prosesi akad nikah, seperti diawali dengan iringan rebana, hadroh sebagai pra acara serta menghadirkan MC dan qori sebagai pembuka.
Namun apa jadinya bila sang calon pengantin melangsungkan prosesi akad nikah di tengah-tengah pandemi Corona. Jangankan dengan ramai-ramai iringan hadroh, rebana. Bahkan Saudara yang ingin menyaksikannya pun terpaksa harus dibatasi jumlahnya. Itu pun masih menyaratkan sesuai dengan protokol nasional prosesi akad nikah di tengah pandemi Covid 19. Seperti yang terjadi pada sepupuku, Jumat kemarin saat elangsungkan akad nikahnya.
Tak boleh banyak orang berkerumun, apalgi menggelar resepsi pernikahan. Bisa-bisa polisi datang untuk membubarkannya, seperti di beberapa tempat resepsi yang sempat viral dibubarkan. Sebagai bagian dari keluarga calon pengantin, kita masih bersyukur karena masih bisa melaksanakan prosesi akad nikah, mesti dengan sesederhana mungkin dan dibatasi oleh protokol pelaksanaannya.
Bila anda atau saudara tetap akan melaksanakan akad nikah di tengah pandemi Corona ini, ada baiknya tahu dan mengerti aturan sesuai protokol nasional pelaksanaan akad nikah ditengah pandemi Corona yang telah diedarkan oleh Kementrian Agama, yakni sebagai berikut:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosei akad nikah, tidak lebih dari 10 orang dalam ruangan. Alternatifnya bisa 5 orang dari pihak keluarga putra dan 5 orang dari pihak keluarga pengantin putri.
2. Catin (calon pengantin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki mengggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab-qabul.
Demikianlah aturan yang harus diikuti dan dilaksanakan saat prosesi akad nikah di tengah pandemi Corona. Semoga dengan pembatasan tersebut, tidak mengurangi kesakralan dan rasa bahagia bagi kedua mempelai dan kedua keluarga besar pengantin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H