Tempat ibadah merupakan tempat khusus untuk melakukan rangkaian kegiatan ibadah yang dapat menghantarkan ketenangan bagi para jemaahnya, maupun bagi lingkungan di sekitar. Apa jadinya bila tempat ibadah itu sendiri, justru tak membuat tenang lingkungan sekitar? Begitulah kiranya pemantik yang dilontarkan oleh Faedurrohim, selaku narasumber dari Kantor Kementrian agama pada acara Focus Group Discussion bertajuk Antisipasi Potensi Konflik Pendirian Tempat Ibadah Tanpa Izin, Rabu (14/08/2019).
Acara yang digelar oleh Sat Binmas Polres Brebes di Kedai Seruni itu dihadiri lebih dari 50 peserta. Mereka terdiri dari Anggota TNI, Polri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Brebes, Kemenag Brebes, Penyuluh Agama, Da'i Kamtibmas Polres Brebes serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. Sofyan Wisnu, selaku Kabag Ren Polres Brebes membuka acara itu penuh semangat mewakili Kapolres Brebes. Ia berharap, para peserta untuk senantiasa menjadi garda terdepan, pelopor kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada kesempatan itu pula, Harun selaku narasumber kedua dari Kasubbag Sosial dan Agama bagian Kesra Setda Brebes menegaskan bahwa potensi konflik pendirian tempat ibadah tanpa izin pun masih banyak dijumpai di intern umat beragama. "Hal ini tak terlepas dari faktor perbedaan pemahaman dan ekslusifisme beragama" paparnya.
Pada sesi tanya jawab, Abdan Syakuro perwakilan Dai Kamtibmas menanyakan prosedur ijin pendirian masjid dan menyoal status tanah wakaf. Secara gamblang Faedurrohim memaparkan bahwa sampai saat ini tak dipungkiri masih banyak tempat ibadah yang belum memenuhi maupun mengantongi ijin pendiriannya.
Sehingga tak heran bila dalam beberapa sensus jumlah tempat ibadah ada hasil yang berbeda. "Kami dari Kemenag, tidak menghitung tempat ibadah yang tidak terdaftar atau belum memenuhi ijin, mungkin berbeda dengan sensus lainnya yang menghitung keberadaan tempat ibadah, asal ada wujud bangunannya" ungkapnya.
Supriyono selaku Ketua FKUB Brebes menambahkan bahwa tak dipungkiri masih banyak tempat ibadah di Brebes yang berdiri justru di atas tanah BUMN, seperti tanah PG dan sebagainya. Terlebih tempat tempat ibadah yang berdiri di perumahan-perumahan. Hal ini perlu dibedakan sebagai fasilitas umum ataukah fasilitas khusus. "Tentu hal ini membutuhkan proses yang lama dan rumit dalam legalisasinya". tuturnya.
Imam Chumedi selaku Tokoh Agama merasa senang dan banyak mendapatkan wawasan dari acara ini. Ia berharap acara ini dapat berkelanjutan guna membuka wawasan bagi masyarakat akan arti penting sebuah legalitas tempat ibadah. Baik bagi mayoritas maupun minoritas pemeluk umat beragama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H