Lihat ke Halaman Asli

khumaediimam

Teruslah menebar kebaikan, karena kebaikan yang mana yang diridhai, tiada kita tahu

Masjid Bukan Tempat Kampanye Politik

Diperbarui: 11 April 2019   20:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi pribadi

 Beberapa hari jelang Pemilu serentak pada 17 April 2019 mendatang, suhu politik kian memanas. Antar pendukung saling hujat, saling bully bahkan tak segan ada yang menebar hoak. Para team dan relawan berkampanye melalui semua lini, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Tempat tempat strategis pun dijadikan area kampanye untuk mendapatkan simpatisan dan dukungan pada pasangan Capres-Cawapres maupun calon legislatif di semua tingkatan.

Untuk mengantipasi politisasi tempat Ibadah, Polres Brebes bekerjasama dengan Kemenag kabupaten Brebes menggelar acara Pembinaan Ta'mir Masjid. Bertempat di aula Kemenag Brebes, sedikitnya 50 0rang perwakilan ta'mir masjid  mendapatkan pembinaan serta berdiskusi bersama demi terwujudnya pemilu yang aman, damai dan sejuk pada Kamis (11/4/2019).

Hadir pada acara tersebut, Kasat Binmas Polres Brebes AKP Pranata, Ustadz Akrom Jangka Daosat selaku perwakilan MUI serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Amin Ma'ruf dari Bawaslu Kabupaten Brebes. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjut dengan sambutan kepala Kemenag Brebes yang diwakili oleh Faedurrohim. 

Dokumentasi pribadi

Acara dilanjut dengan penyampain materi serta diskusi bersama. Materi awal disampaikan oleh Akrom Jangka Daosat yang menitikberatkan pada peran dan fungsi masjid yang sesungguhnya. Ia menghimbau kepada segenap ta'mir untuk tetap menjaga kerukunan jamaah dengan tidak mengkaitkan masjid dengan politik sekarang ini. Masjid merupakan tempat ibadah. Masjid bukan milik segelintir atau sekelompok pendukung tertentu. "Hindarilah politisasi masjid untuk kepentingan politik, "ujar Akrom.

Dokumentasi pribadi

AKP Pranata selaku Kasat Binmas Polres Brebes juga menambahkan bahwa Polri juga memiliki kewajiban yang sama dalam menjaga netralitas masjid. Sebagaimana tertuang dalam pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 bahwa Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelindung dan pengayom serta pelayan masyarakat. 

Ia berharap kepada seluruh ta'mir masjid untuk bersama-sama menjaga netralitas masjid dari kampanye politik, ujaran kebencian serta menciptakan kedamaian dan rasa aman di tengah-tengah umat.

Sebagai pemateri pamungkas, Amin Ma'ruf dari Bawaslu menegaskan tentang pasal 280 (1) huruf b, UU No. 7/ 2007 yang menyebutkan bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, dilarang digunakan sebagai tempat kampanye politik. 

Ia mengurai definisi kampanye, termasuk menggaris bawahi adanya alat peraga kampanye yang pernah ditemui di salah satu masjid. "Barang siapa yang melanggar hukum, tentu akan ada sanksi baginya," tegasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline