Banyak pertanyaan yang menarik meluncur dari peserta acara Bawaslu Jombang Goes to Campus di Universitas Pesantren Tinggi Darul Umum (28/11/18). Demikian disampaikan Udi Masykur kepada media, ada yang bertanya tentang, Bagaimana menurut bawaslu hak pilih orang gila? Mahasiswa lain yang juga menjadi peserta bertanya tentang hak pilih orang yang berada di lembaga pemasyarakatan.
Dalam pertemuan ini Bawaslu Jombang ingin mengajak kaum Millenial mendiskusikan hak-hak politik kaum difabel yang kini tengah gencar diperjuangkan. Oleh sebab itu partisipasi peserta acara dalam bentuk pertanyaan aktual seperti ini sungguh kami harapkan.
Terkait hak politik penghuni Lapas di Kabupaten Jombang pihak Bawaslu memastikan bahwa mereka tetap bisa menggunakan hak pilih karena memang berdomisili di Jombang dan memiliki KTP Elektronik. Namun pihaknya menyoroti sosialisasi Pemilihan Umum yang terbatas dan tak dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Padahal, visi-misi pasangan calon atau sosialisasi lainnya diperlukan narapidana.
Terkait hak pilih orang gila dalam pemilu 2019, pihaknya secara tegas menyampaikan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon, dan penyelenggara pemilu. Yang dimaksud kesempatan yang sama adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Bawaslu Jombang berpesan kepada kaum Millenial untuk bersama mewujudkan Pemilihan umum yang inklusif itu juga melibatkan orang-orang yang hanya dapat melakukan hal terbatas, seperti difabel, orang yang sedang menjalani masa tahanan, dan orang sakit, serta orang yang memiliki pekerjaan dengan mobilitas yang padat. Seperti pilot atau dokter bedah
Sejauh ini, berdasarkan penetapan indeks Pemilu 2019 oleh Bawaslu RI, dalam indikator hak pilih di Kabupaten Jombang juga berada pada indeks kerawanan yang tinggi sekitar 72, 73. Indikator hak pilih merupakan salah satu indikator dalam melihat penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu Jombang gencar melakukan sosialisasi sampai ke tingkat universitas untuk menyapa kaum Millenial. Mengajak dan mengedukasi masyarakat sipil dan pemilih pemula terlibat aktif dalam mengawal proses
Pileg dan Pilpres Serentak untuk meminimalisasi potensi kecurangan yang
terjadi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H