Lihat ke Halaman Asli

Netralitas ASN, Tantangan Bawaslu Jombang di Pemilu 2019

Diperbarui: 27 November 2018   15:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: dokpri

Sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu masa kampanye yang akan berakhir 13 April 2019 mengharuskan ASN untuk taat dan patuh serta mengindahkan netralitasnya. Jika tidak, bakal berujung pada sanksi administrasi dan pidana.

Aparatur sipil negara (ASN) itu, dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Hal ini disampaikan Khudrotun Nafisah anggota Bawaslu Jombang dalam Sosialisasi Netralitas ASN di Kecamatan Perak (27/12/18). Menurutnya agar ASN tidak menjadi bagian dari masalah dan tidak dianggap pelanggar undang-undang,  Pemerintah atau organisasi yang mewadahi PNS, seperti Korpri dan PGRI, harus juga memberikan sosialisasi secara intensif tentang netralitas ASN kepada aparaturnya. "Bukan sebaliknya menggunakan ASN untuk menggalang dukungan untuk kepentingan politiknya", tambah Khudrotun Nafisah.

ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat tidak sepatunya, terlibat langsung dalam politik praktis atau dukung-mendukung calon anggota legislatif maupun kontestan Pemilu Presiden 2019.

Dalam catatan Bawaslu Jombang, dugaan tak netralnya ASN dalam Pemilu 2019 mencapai lebih dari 3 kasus dan persoalan ini sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline