Lihat ke Halaman Asli

Bawaslu Jombang Perkuat Diri Kawal Hak Pilih Difabel

Diperbarui: 27 November 2018   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi istockphoto

Pemilu 2019 harus melayani seluruh masyarakat, termasuk mereka yang memiliki keterbatas fisik atau difabel. Hal tersebut dijelaskan oleh Khudrotun Nafisah dalam pembinaan SDM jajaran Panwaslu Kecamatan  Kabuh (24/11/18)

Untuk memperkuat jajarannya, Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jombang Buku dan alat kerja Pengawasan Bagi Panwaslu Desa terkait hal ini.  Instrumen ini diharapkan akan memudahkan kerja Panwaslu Desa untuk mengawasi suara difabel. 

"Dalam aturan undang-undang kepemiluan sejak pemilu 1955 sampai  pemilu 2016, yang disebut pemilih adalah seluruh warga negara indonesia yang berusia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak pilih dan tidak memiliki gangguan mental. 

Sehingga tidak ada pencabutan hak pilih, saat sudah sembuh difabel mental tetap dapat memilih oleh sebab itu tetap harus didata dalam DPT," tegas Khudrotun Nafisah.

Dia mengatakan, Bawaslu dan jajarannya perlu mendorong terwujudnya Pemilihan umum yang inklusif. Prasyarat itu mutlak diwujudkan dengan melibatkan orang-orang yang hanya dapat melakukan hal terbatas, seperti difabel, orang yang sedang menjalani masa tahanan, dan orang sakit, serta orang yang memiliki pekerjaan dengan mobilitas yang padat. Seperti pilot atau dokter bedah," ujar Khudrotun Nafisah

Ia juga menyampaikan bahwa Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa harus memastikan bahwa sosialisasi informasi tentang pemilu 2019 sampai kepada  para pemilih difabel dan beberapa pemilih yang memiliki gerak terbatas.

Dalam beberapa kasus pemungutan suara, menurut Khudrotun Nafisah, suara pemilih difabel sangat rawan dan sering mengalami manipulasi. Pemilih tuna netra dan tuna grahita (mental) perlu dibantu lantaran TPS tidak memiliki sarana prasarana khusus bagi mereka. Perlindungan terhadap kelompok disabilitas ini tertuang jelas pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon, dan penyelenggara pemilu.

Kesempatan yang sama adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

"Pekerjaan rumah Bawaslu Jombang dan jajaran dibawahnya adalah meningkatkan partisipasi kelompok disabilitas pada pemilu 2019" imbuhnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline