Lihat ke Halaman Asli

Khotimatun sangadah

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Review Buku "Pembayaran Ganti Rugi pada Asuransi Syariah" oleh Dr. H.Desmadi Saharuddin,Lc.,MA.

Diperbarui: 11 Maret 2024   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW BUKU

Judul Buku      :Pembayaran Ganti Rugi Pada           Asuransi Syariah 

Pengarang      : Dr. H.Desmadi Saharuddin,Lc.,MA.

Nama                : Khotimatun Sangadah

Nim                   : 212111015

Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto,S.Ag.,M.Ag

Mata Kuliah : Asuransi Syariah

Pembahasan buku ini banyak mengeksplor tentang insurance policy dan claim settlement pada perusahaan asuransi syariah yang dinilai masih belum memenuhi syariah compliance secara komprehensif. Dalam buku ini menjelaskan sangat mendalam indikator-indikator yang menunjukan bahwa perusahaan asuransi syariah dan kalangan akademisi secara bersama perlu memperhatikan dan memikirkan beberapa hal yang memungkinkan terjadinya praktik yang mengarah kepada unsur-unsur terlarang seperti:

  • Polis all risks yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah dalam memberikan jaminan pertanggungan (risk sharing) terhadap risiko dan ganti rugi (Kafalah) masih terdapat indikasi ketidaksesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam muamalah syariah, karena polis ini masih mengandung unsur yang perlu ditinjau kembali.
  • Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan implementasi claim settlement pada operasional sebagian perusahaan asuransi umum/ kerugian syariah masih terdapat beberapa unsur yang bertentangan dengan muamalah syariah, seperti adanya indikasi al-zulm 
  • Dalam hal penyelesaian sengketa tuntutan ganti rugi (dispute takaful claim) yang terjadi antara tertanggung (peserta asuransi) dan penanggung (operator), dalam hal syariah compliance masih dirasakan belum maksimal,

Motivasi 

Motivasi saya setelah membaca buku tersebut yaitu saya menjadi tahu bagaimana pembayaran ganti rugi pada asuransi syariah dan pertanggung jawaban perusahan terhadap nasabah yang mengalami kerugian, diharapkan agar dicarikan alternatif yang lebih konkret dalam menyebutkan jenis-jenis resiko, dan perlunya DPS yang ikut berperan secara penuh dalam penyelesaian claim settlement.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline