Lihat ke Halaman Asli

Khotimatun sangadah

Mahasiswa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Karakter dan Kritik dalam Penegakan Hukum Berdasarkan Sosiologi Hukum

Diperbarui: 9 Desember 2023   11:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Khotimatun Sangadah

Nim.   : 212111015 HES 5A

Mata Kuliah: Sosiologi hukum

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto S.Ag.M.Ag

UAS SOSIOLOGI HUKUM

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Tindak penegakan hukum tidak bisa terlepas dari peranan penegakan hukum atau objek penegakan hukum. Ada lima faktor yang mempengaruhi suatu efektivitas penegakan hukum, yaitu :

  • Faktor hukum

Merupakan suatu aspek hukum yang berkaitan dengan aturan yang mengatur kehidupan objek hukum. Aturan ini merupakan suatu dasar terjadinya penegakan hukum dalam masyarakat. Sehingga dapat dikatakan menjadi suatu langkah dasar pedoman bagi penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat.

  • Faktor penegakan hukum

Aspek ini menjadi tugas bagi aparat penegak hukum untuk mengatur masyarakat dalam mewujudkan aturan hukum yang sesuai dengan tugas dan wewenang yang tepat. Sehingga dapat mewujudkan suatu hukum yang bisa dikatakan adil bagi seluruh masyarakat.

  • Faktor saran dan prasarana

Sarana dan prasarana adalah suatu aspek penunjang dan pendukung dalam kegiatan penegakan hukum. Misalnya dari sarana prasarana penjara, rambu-rambu jalan, dan lain sebagainya. Sarana dan prasarana harus di tingkatkan dan dikaji secara mendalam agar dapat meningkatkan

 kualitas dan kuantitas yang baik kedepannya.

  • Faktor masyarakat
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline