Identitas nasional adalah suatu ciri khas yang dimiliki oleh suatu bangsa, yang mana secara fisiologi yang membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lainnya. Yang mana juga setiap bangsa memiliki keunikan, sifat, ciri-ciri serta karakter tersendiri.
Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Dimilikinya identitas nasional, sebuah negara akan memiliki kewibawaan dan kehormatan, disamping itu juga akan dapat menyatukan bangsa yang bersangkutan.
Ada empat macam unsur dalam identitas nasional yaitu suku bangsa, agama, budaya, dan Bahasa. Yang pertama adalah suku bangsa, Indonesia terdiri dari ratusan suku bangsa dari sabang sampai Merauke. Kedua, agama terdiri dari 6 macam agama yang resmi dan di akui oleh bangsa Indonesia yaitu Islam, Hindu, Protestan, Konghucu, Katolik, dan Buddha.
Ketiga, budaya juga sangat beragam di Indonesia bahkan, di setiap daerah memiliki banyak budaya yang sudah terbagi-bagi. Keempat, bahasa juga sama banyak nya seperti budaya karena setiap daerah saja memiliki Bahasa nya masing-masing dan itu merupakan bentuk kekayaan yang dimiliki oleh Indonesia.
Dengan beragam nya suku, budaya dan bahasa yang negara kita miliki membuat negara kita semakin kaya dan sebagai penciri Indonesia di mata dunia akan tetapi juga menjadi kewibawaan dan kehormatan bangsa Indonesia.
Berdasarkan unsur-unsur identitas nasional diatas maka terbagi lagi menjadi tiga bagian yaitu identittas fundamental, identitas instrumental dan identias alamiah. Identitas fundamental adalah pancasila sebagai dasar negara dan sebagai ideologi negara.
Yang selanjutnya yaitu ada identitas instrumental merupakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dan yang terakhir adalah identitas alamiah yaitu meliputi kepulauan serta pluralisme dalam suku, budaya, Bahasa, agama, dan kepercayaan.
Indonesia memiliki dua jenis identitas yaitu identitas sekunder yang pertama identitas nasional secara fisik atau simbol dan identitas nasional secara nonfisik. Identitas nasional secara fisik atau symbol meliputi bendera merah putih, Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan, lambing negara burung garuda dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Keempat identitas tersebut diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, Bahasa dan lambing negara serta lagu kebangsaan.
Kemudian untuk identitas nasional secara nonfisik seringkali disebut sebagai jati diri bangsa yaitu nilai-nilai yang merupakan hasil buah pikiran dan gagasan-gagasan bangsa Indonesia tentang kehidupan yang dianggap baik, yang memberikan watak, corak dan ciri masyarakat Indonesia yakni Pancasila.
Hakikat identitas nasional didalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila. Karena pancasila disini merupakan aktualisasi yang tercermin dalam penataan kehidupan dan memiliki ruang lingkup yang luas.