Lihat ke Halaman Asli

Pandangan Mahasiswa Universitas Negeri Malang Mengenai Hak dan Kewajiban di Lingkungan Kampus

Diperbarui: 13 Desember 2023   16:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: hasil dokumentasi kelompok

Hak dan kewajiban sebagai warga negara merupakan aspek yang harus terpenuhi dalam kehidupan bernegara. Hak dan kewajiban warga negara menjadi bagian integral yang turut mewujudkan kehidupan bernegara yang demokratis, sehingga menjadi aspek utama dalam suatu negara. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-undang 1945 dan berbagai peraturan pemerintah lainnya. Salah satu pengaturan mengenai hak warga negara telah tercantum dalam Undang-Undang 1945 pasal 27 mengenai hak warga atas pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan yang layak, serta pengaturan kewajiban warga negara di dalam Undang-undang 1945 pasal 30 mengenai kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak asasi manusia. 

Pemahaman mengenai hak dan kewajiban bernegara sangat penting untuk dipahami setiap warga negara, terutama mahasiswa sebagai agen perubahan. Hal ini karena hak dan kewajiban bernegara berperan penting dalam mewujudkan kehidupan demokrasi yang melibatkan peran aktif warga negara dalam pengambilan keputusan politik. Namun saat ini, pemahaman hak dan kewajiban bernegara di kalangan mahasiswa masih tergolong kurang. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya mahasiswa yang tidak mengikuti berita mengenai isu-isu sosial dan politik yang terjadi di masyarakat. Masih kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban mahasiswa dalam memahami dan terlibat dalam masalah sosial (Farahdiba, 2021). Selain itu, saat ini masih banyak mahasiswa yang tidak memahami atau mentaati hukum, seperti aturan kampus, peraturan lalu lintas, membayar pajak dan sebagainya.

Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya edukasi dan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban warga negara kepada mahasiswa. Faktor kurangnya edukasi dan sosialisasi merujuk pada belum cukupnya pendekatan pendidikan dan informasi yang diberikan kepada mahasiswa terkait hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara. Penyelenggaran pendidikan kewarganegaraan sebagai mata kuliah wajib pada perguruan tinggi telah dinyatakan dalam UU No. 12 Tahun 2012 (RISTEKDIKTI, 2016). Penyelenggaran pendidikan tersebut bertujuan untuk membangun karakter dan sikap warga negara yang baik, serta membentuk pemahaman hak dan kewajiban sebagai warga negara. Maka dari itu, kelompok kami mengadakan wawanacara beserta pemberian materi  penguatan mengenai hak dan kewajiban  untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mahasiswa tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, selain itu untuk membentuk pola pikir kritis mahasiswa terhadap hak dan tanggung jawab mereka sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa. 

Narasumber wawancara kali ini adalah mahasiswa yang berasal dari berbagai fakultas yang ada di Universitas Negeri Malang, mereka mengungkapkan pandangan mereka tentang warga negara yang baik, yang ditandai oleh kepatuhan terhadap peraturan dan norma-norma negara serta pengamalan nilai-nilai Pancasila. Mahasiswa juga menilai tingkat penerimaan hak mereka dalam hal pendidikan, meskipun beberapa menyebutkan ketidaksesuaian hak pendidikan, terutama terkait kurangnya kehadiran dosen. Namun sebagian besar dari mereka telah mendapat hak pendidikan yang baik, seperti mendapat fasilitas dan keamanan kampus yang baik. Terkait penerapan kewajiban, sebagian besar mahasiswa yang diwawancarai telah menjalankan tugasnya, meskipun terdapat beberapa pelanggaran seperti tidak mengikuti perkuliahan. Tindakan pencegahan untuk pembenahan melibatkan kesadaran individu dan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban sebagai mahasiswa. 

Sumber: hasil dokumentasi kelompok

Dengan adanya wawancara dan sosialisasi ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, serta dapat menambah kesadaran mahasiswa agar dapat menjalankan kewajibannya dengan baik. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline