Lihat ke Halaman Asli

Asuransi Syariah

Diperbarui: 24 Februari 2024   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Kholiq Nurhidayah

NIM    : 212111074

Kelas  : HES 6C UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Asuransi Menurut Para Ahli

  • Prof. R. Sukardono Guru Besar Hukum Dagang menerjemahkannya asuransi yang berasal dari Verzekeraar dengan penanggung, yaitu pihak yang menanggung resiko. Sementara Verzekerde diterjemahkannya dengan tertanggung, yaitu pihak yang mengalihkan resiko atas kekayaan atau jiwanya kepada tertanggung.
  • Prof Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah asuransi sebagai serapan dari assurantie (Belanda), Penjamin untuk penanggung dan terjamin untuk tertanggung.
  • Abbas Salim mengartikan asuransi sebagai suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil yang sudah pasti sebagai pengganti (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
  • Emmy Pangaribuan S menyatakan bahwa asuransi adalah pengganti resiko menjadi pilihan seseorang dengan alasan bahwa lebih ringan untuk mengambil resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada hanya satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harta bendanya itu jika ia akan mengalihkan risiko itu pada satu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak mampu untuk menanggungnya.

Pentingnya Asuransi Syariah Bagi Seseorang

Asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan manfaat bagi seseorang, terutama bagi mereka yang ingin memperoleh perlindungan finansial sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Berikut adalah beberapa alasan mengapa asuransi syariah penting bagi seseorang :

  • Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah: Bagi individu yang menjalankan prinsip-prinsip agama Islam, asuransi syariah menyediakan solusi perlindungan finansial yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Produk-produk asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).
  • Perlindungan Finansial: Asuransi syariah memberikan perlindungan finansial terhadap risiko yang mungkin dialami oleh seseorang atau keluarganya, seperti kematian, sakit, kecacatan, atau kebakaran. Dengan membayar premi, seseorang dapat memperoleh jaminan bahwa mereka akan mendapatkan manfaat finansial jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan.
  • Solidaritas dan Kebersamaan: Asuransi syariah menganut prinsip-prinsip kebersamaan dan solidaritas. Premi yang dibayarkan oleh peserta asuransi digunakan untuk memberikan manfaat kepada peserta lain yang mengalami kerugian. Ini mencerminkan nilai-nilai sosial Islam yang mendorong saling tolong menolong dan kepedulian terhadap sesama.
  • Investasi yang Halal: Dana premi dalam asuransi syariah diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menghindari investasi dalam sektor-sektor yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, atau industri pornografi. Sebagai hasilnya, individu dapat merasa nyaman bahwa investasi mereka diarahkan ke kegiatan yang halal dan sesuai dengan nilai-nilai agama.
  • Warisan yang Adil: Produk asuransi syariah, seperti asuransi jiwa, dapat membantu seseorang dalam merencanakan warisan mereka dengan cara yang adil sesuai dengan ajaran Islam. Manfaat yang diterima oleh ahli waris dari polis asuransi jiwa dapat membantu memastikan keberlangsungan keuangan keluarga setelah kematian tertanggung.
  • Peningkatan Kesejahteraan Finansial: Dengan memiliki perlindungan asuransi syariah, seseorang dapat merasa lebih tenang secara finansial karena mereka telah mengantisipasi kemungkinan risiko dan memiliki jaminan bahwa mereka dan keluarganya akan dilindungi secara finansial dalam situasi darurat.

Dengan demikian, asuransi syariah tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai etika dan moral dalam Islam serta membantu individu untuk merencanakan masa depan mereka dengan lebih baik secara finansial.

Pandangan Ulama Tentang Kebolehan dan Ketidak Bolehan Asuransi

Pandangan ulama tentang kebolehan dan ketidakbolehan asuransi dapat bervariasi tergantung pada interpretasi masing-masing dan konteks hukum Islam yang diterapkan. Namun, secara umum, ada dua pandangan utama dalam hal ini:

  • Pandangan yang Membolehkan (Mubah)
  • Beberapa ulama menganggap bahwa asuransi dapat diterima dalam Islam asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Mereka berpendapat bahwa asuransi dapat menjadi alat yang bermanfaat untuk melindungi individu atau keluarga dari risiko finansial yang tidak terduga, selama produk asuransi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir.
  • Pandangan yang Mengharamkan (Haram)
  • Sebagian ulama menganggap bahwa sebagian besar produk asuransi konvensional melibatkan unsur-unsur yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam hal bunga (riba) dan spekulasi (gharar). Oleh karena itu, mereka menganggap asuransi konvensional sebagai haram. Namun, ada juga yang menganggap asuransi konvensional dapat diterima dalam kondisi darurat atau jika tidak ada alternatif yang layak.

Bagaimana Sistem Operasional Asuransi Syariah

Sistem operasional asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional karena didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Berikut adalah beberapa komponen utama dalam sistem operasional asuransi syariah:

  • Prinsip Syariah: Sistem operasional asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan haram (halal-haram). Setiap kebijakan dan transaksi harus mematuhi prinsip-prinsip ini.
  • Model Bisnis: Asuransi syariah biasanya mengadopsi model bisnis takaful, yang berarti peserta (nasabah) dan perusahaan asuransi (takaful operator) berbagi risiko secara bersama-sama. Premi yang dibayarkan oleh peserta digunakan untuk membentuk dana takaful, dari mana klaim dibayar. Takaful operator bertindak sebagai administrator dan pengelola dana takaful.
  • Transparansi dan Keterbukaan: Asuransi syariah menekankan transparansi dan keterbukaan dalam operasionalnya. Peserta memiliki hak untuk mengetahui bagaimana premi mereka dikelola dan bagaimana dana takaful digunakan. Laporan keuangan dan informasi lainnya harus disediakan secara terbuka kepada peserta.
  • Produk Syariah: Produk-produk asuransi syariah dirancang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Contoh produk-produk ini termasuk asuransi jiwa syariah, asuransi kesehatan syariah, dan asuransi kerugian syariah. Produk-produk ini harus bebas dari unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam.
  • Investasi Syariah: Dana premi yang dikumpulkan dari peserta diinvestasikan sesuai dengan prinsip-prinsip investasi syariah. Ini berarti bahwa investasi harus menghindari sektor-sektor yang dianggap haram, seperti alkohol, perjudian, atau industri pornografi.
  • Shariah Supervisory Board (SSB): Asuransi syariah biasanya memiliki Shariah Supervisory Board (SSB) atau Dewan Pengawas Syariah yang terdiri dari ulama dan pakar syariah. SSB bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk, operasi, dan kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Profit and Loss Sharing (PLS): Prinsip bagi hasil (PLS) digunakan dalam asuransi syariah untuk menentukan pembagian keuntungan atau kerugian antara peserta dan perusahaan asuransi. Jika dana takaful menghasilkan keuntungan, keuntungan dibagikan di antara peserta dan perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan awal. Begitu pula sebaliknya jika terjadi kerugian.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline