Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menggandeng Direktorat Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat terkait akselerasi sertifikasi status tanah pada madrasah negeri dan swasta yang tersebar di Indonesia. Dalam sambutannya, Direktur KSKK Madrasah Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si. mengatakan ini merupakan langkah kongkrit bagi madrasah karena masih berpacu dengan permasalahan sertifikat lahan. (17-01-2025)
"Sertifikat lahan ini persoalan krusial, berimbas pada stabilitas, pengembangan madrasah seperti akreditasi hingga proses peningkatan kualitas mutu sarana prasarana pendidikan," jelasnya.
Prof. Nyayu berharap status tanah pada madrasah segera terselesaikan mengingat Program Prioritas Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional diantaranya adalah Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah.
"36.240 bidang tanah yang terdata pada Ditjen PHPT nantinya diselesaikan melalui skema seperti apa? langkah kita harus terukur supaya target dan peluang baik ini dimaksimalkan madrasah. Saya kira demi kebaikan madrasah, pergantian status dan bersertifikat itu akan memudahkan pengembangan madrasah kedepannya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Sarana Prasarana Dit. KSKK Madrasah Arif Rahman mengaku akan segera menjalin komunikasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten dan stakeholder yang lainnya untuk menyusun percepatan sertifikasi lahan wakaf madrasah.
"Sertifikasi lahan madrasah menjadi salah satu hal mendasar mengingat beberapa program peningkatan mutu sarana dan prasarana mengharuskan status lahan atas nama Yayasan atau madrasah," terangnya. "Bappenas, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Pekerjaan Umum juga sudah bisa mengakomodir lahan wakaf untuk mengoptimalkan sarana prasarana," katanya.
Ia ingin data lahan yang belum bersertifikat dilakukan pengecekan ulang sehingga lahan yang sudah masuk kategori Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dipetakan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Terkait dengan sertifikat wakaf ini kan, harus dipetakan mana data yang sudah AIW dan mana yang masih APAIW, sehingga nanti penangananya tentu membutuhkan proses yang berbeda. Intinya kami siap berkomunikasi dengan kantor wilayah dan daerah untuk merekam data yang valid," katanya.
Pada momen yang sama, Kepala Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Zakat dan Wakaf Jaza Zarkasyi telah diminta untuk mendaftarkan lahan yang belum bersertifikat wakaf ke Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.