Lihat ke Halaman Asli

Kholilul Rohman Ahmad

Publikasi merdeka dan beradab

Marwan Ja’far: Khittah KPK Tangani Kasus Besar

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_139940" align="aligncenter" width="655" caption="Lima orang Calon Pimpinan KPK di Ruang Fraksi PKB DPR berbicara dalam dialog publik bertema Merevisi UU KPK, Kamis 27/10/2011, yakni Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja, Pengacara Bambang Widjojanto, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Abraham Samad, dan Zulkarnain. Dialog dikatapengantari Ketua Fraksi Marwan Jafar dan dipandu Sekretaris FPKB Hanif Dhakiri. (FOTO: KHOLILUL ROHMAN AHMAD)"][/caption] JAKARTA, www.fraksi.pkb.or.id,-- Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR Marwan Ja’far menyatakan hakikat pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hanya untuk menangani (baca: memberantas) kasus-kasus korupsi yang bernilai besar. Pernyataan tersebut disampaikan Marwan saat memberikan kata sambutan dalam dialog publik ”Merevisi UU KPK” di Gedung DPR Lantai 18, Senayan, Jakarta, Kamis 26/10/2011. Hadir dalam dialog lima orang calon pimpinan KPK, yakni Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja, Pengacara Bambang Widjojanto, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Abraham Samad, dan Zulkarnain. Dialog dipandu Sekretaris FPKB Hanif Dhakiri. Menurut Marwan, jika perlu KPK harus berani melakukan terobosan dengan menangani kasus lebih besar. Misalnya minimal Rp 100 miliar sekalian dengan mengukur jumlah kerugian negara. Sebab, dalam penilaian Marwan, selama ini KPK menangani kasus ’ecek-ecek’ (kasus korupsi kecil), sementara kasus besar belum ditangani semua. “PKB berharap KPK kembali sesuai khittahnya (hakikatnya, red.) yakni menangani kasus-kasus besar,” kata Marwan. Kasus 1M bukan level KPK Calon pimpinan KPK Abraham menyatakan seharusnya KPK bisa memberantas kasus korupsi skala besar, sementara untuk kasus kecil sebaiknya diserahkan ke Kepolisian. "Yang korupsi Rp1 miliar itu bukan wilayah KPK. Beri saja ke polisi itu. Biar kita revisi," ujar Abraham. Sebab menurutnya, kasus Rp1 milyar bukan level KPK. Akibat banyak kasus remeh temeh yang ditangani KPK, lembaga antiorupsi ini kerap kali dituding tebang pilih dalam melakukan tugasnnya. "Sebenarnya bukan (tebang pilih), tapi skala prioritas. Sebab, dia (KPK) tidak membangun infrastruktur yang kuat. Kalau dibangun, maka pemberantasan korupsi bisa maksimal," kata Abraham. Berfungsi Berantas Tikus Adnan Pandu Praja mengemukakan bahwa KPK dinilai perlu bersinergi untuk memaksimalkan kinerjanya memberantas korupsi. Sinergi merupakan bentuk bahwa KPK juga berhubungan dengan lembaga hukum lain untuk memaksimalkan cita-cita pemberantasan korupsi. KPK bisa bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit penggunaan anggaran. Selain itu, unsur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan pun bisa dimasukkan untuk mengaudit proses penyelidikan dan penyidikan KPK. "Ini berfungsi untuk memberantas tikus-tikus di dalam tubuh KPK," kata Adnan Pandu Praja. Tidak ada Pikiran PKB Bubarkan KPK Sekretaris Fraksi PKB Hanif Dhakiri menyatakan, orientasi dialog sebagai upaya PKB berbagi gagasan dan pikiran tentang bagaimana konstruksi KPK secara kelembagaan ke depan berkait lembaga-lembaga penegakan hukum lain dan eksistensinya dalam sistem penegakan hukum di indonesia secara makro. Dikatakan, selama ini banyak kritik dari masyarakat maupun DPR bahwa apa yang dilakukan KPK masih parsial dan tidak mengkonstruksi sistem penegakan hukum yang komprehensif. ”Profesionalisme dan integritasnya masih ada yang mempertanyakan. Kita berharap KPK ke depan makin baik dan profesional,” kata Hanif. Dalam kesempatan itu Hanif menegaskan, tidak ada sedikitpun pikiran dari Fraksi PKB di DPR untuk melemahkan atau membubarkan KPK. ”Justru kita ingin memperkuat KPK dalam sebuah sebuah sistem penegakan hukum yang komprehensif di republik ini,” katanya saat memoderatori dialog. (KHOLILUL ROHMAN AHMAD)

KETERANGAN FOTO: Lima orang Calon Pimpinan KPK di Ruang Fraksi PKB DPR sebagai narasumber dialog publik bertema Merevisi UU KPK, Kamis 27/10/2011, yakni Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adnan Pandu Praja, Pengacara Bambang Widjojanto, mantan Ketua PPATK Yunus Husein, Abraham Samad, dan Zulkarnain. Dialog dikatapengantari Ketua Fraksi Marwan Ja’far dan dipandu Sekretaris FPKB Hanif Dhakiri. (FOTO: KHOLILUL ROHMAN AHMAD)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline