Lihat ke Halaman Asli

APBD, dan Dana Covid-19 Kabupaten Tulungagung

Diperbarui: 28 Maret 2021   10:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Anggaran adalah perkiraan hasil kerja yang akan diperoleh selama kurun waktu tertentu, dinyatakan dalam bentuk finansial, dan menyatakan besaran dana dari rencana-rencana yang dibuat, misalnya rencana pengeluaran atau belanja, serta berapa jumlah dana dan cara memperoleh dana untuk membiayai rencana-rencana tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijakan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, melalui berbagai pertimbangan agar penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mudah dilakukan. Penyerapan APBD berpengaruh penting dalam menumbuhkan perekonomian daerah.

Daerah bertanggungjawab untuk mengatur dan mengelola keuangan daerah. Misalnya penyusunan APBD oleh pemerintah daerah yang harus bisa dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat dan masyarakat. Penerapan prinsip-prinsip konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa dalam menyusun APBD akan mendukung perkembangan ekonomi daerah dan terwujudnya konsep pemerintahan yang bersih, baik, dan berwibawa seperti yang masyarakat harapkan.

Pada hari Selasa, 8 September 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rapat terbuka di Ruang Graha Wicaksana Tulungagung. Mereka melaksanakan rapat sesuai prosedur protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Persetujuan perubahan APBD Tahun 2020 memutuskan perubahan dalam angka sebagai berikut, dari data yang diperoleh, perubahan APBD yang disetujui yaitu dari sisi pendapatan, jika sebelumnya mencapai kurang lebih Rp 2,5 triliun menjadi kurang lebih Rp 2,46 triliun atau berkurang sekitar Rp 117,2 miliar. Kemudian dari sisi belanja, jika sebelumnya mencapai kurang lebih Rp 2,7 triliun menjadi kurang lebih Rp 2,9 triliun atau meningkat kurang lebih Rp 193,4 miliar. Anggaran surplus atau defisit sebelum perubahan yaitu sebesar kurang lebih Rp 180 miliar dan setelah perubahan menjadi kurang lebih Rp 490,7 miliar. Hal ini tentu mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar kurang lebih Rp 310,7 miliar.

Terkait dengan pandemi virus Covid--19, selama bulan April hingga Juni penanganan virus Covid-19 di Kabupaten Tulungagung telah menghabiskan dana kurang lebih Rp 32 miliar dari Rp 158 miliar dana yang termasuk Biaya Tidak Terduga (BTT) dari APBD Tulungagung. Hal tersebut diutarakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Bapak Sukaji, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2020 siang.

Menurut beliau, dana tersebut berasal dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) yang saat ini sudah mencapai Rp 158 miliar. Sementara dana APBD Kabupaten Tulungagung yang sedang difokuskan kembali untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 502 miliar. Dana yang difokuskan kembali untuk penanganan Covid-19 itu besarannya 60 persen dari APBD Kabupaten Tulungagung.

Beliau menguraikan bahwa anggaran BTT tidak hanya digunakan untuk keperluan medis dalam penanganan virus Covid-19, tetapi juga untuk jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi. Beliau memaparkan bahwa yang terbanyak untuk alokasi anggarannya sejauh ini adalah untuk keperluan medis. Perbandingan anggaran untuk medis dengan non medis antara 60 persen dan 40 persen.

Beliau juga menguraikan untuk Bantuan Sosial (Bansos) yang menjadi tanggungan Pemkab Tulungagung yaitu sekitar 46 ribu KK (Kepala Keluarga). Pencairannya masih menunggu verifikasi dan kemungkinan bisa cair bersamaan dengan bantuan sosial dari provinsi.

Selain itu, bansos dari provinsi yang akan dihentikan pada Juli mendatang juga akan menjadi tanggungan Pemkab Tulungagung, yaitu ada 20 ribu KK, dengan nominal bantuan Rp 200 ribu per bulan. Jadi tanggungan Pemkab Tulungagung keseluruhan menjadi 66 ribu KK. Dan dengan rencana pencairan bansos tersebut otomatis penyerapan anggaran akan bertambah besar. Bahkan saat ini juga sudah masuk pengajuan untuk belanja sarana dan prasarana medis. Pembiayaan untuk Covid-19 selama ini tergolong mendadak dan di luar perencanaan.

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung mendapat dana sebesar Rp 35 miliar untuk tahun 2021. Bapak Sukaji mengungkapkan, untuk tahun 2021 nanti pihaknya masih fokus dalam penanganan kesehatan dan upaya pemulihan ekonomi yang terkena imbas Covid-19.

Jumlah alokasi dana dapat berubah seiring dengan kebutuhan dan waktu. Hal tersebut mencakup penanganan serta penanggulangan dampak pandemi ataupun jaring pengaman sosial, ekonomi, dan sosialisasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline