Lihat ke Halaman Asli

Kholid Harras

Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Solusi Biaya MBG: Kurangi Plesiran Pejabat dan Rampas Duit Hasil Korupsi

Diperbarui: 16 Januari 2025   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://news.harianjogja.com/read/2025/01/13/500/1200797/istana-tegaskan-program-mbg-murni-gratis-tanpa-biaya-tambahan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan akses pangan, mendukung tumbuh kembang anak, serta meningkatkan prestasi belajar dan produktivitas masyarakat. Program ini, jika dikelola dengan baik, memiliki potensi besar untuk menciptakan generasi yang lebih sehat dan berdaya saing.

Meskipun demikian, ternyata dalam pelaksanaannya diprediksi  akan tmenghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pendanaan dan distribusi manfaat yang merata kepada kelompok sasaran.

Sebagai gambaran, menurut Menko  Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, anggaran MBG diperkirakan mencapai Rp140 triliun pada 2025 untuk menjangkau 82,9 juta pelajar. Tambahan anggaran tersebut diharapkan agar dapat memperluas cakupan penerima manfaat, sehingga lebih banyak anak sekolah dapat menikmati makan siang bergizi.

Pada tahap awal pelaksanaan MBG saat ini, anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp71 triliun. Biaya sebesar itu  hanya untuk menjangkau 3 juta pelajar dari Januari hingga April. Jumlah tersebut meningkat menjadi 17,5 juta pelajar pada akhir tahun. Tantangan ini mencerminkan betapa kompleksnya memastikan ketersediaan dan distribusi anggaran dalam skala besar.

Polemik Pendanaan: Zakat dan Alternatif Lainnya

Dalam mencari solusi pendanaan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B. Najamudin, mengusulkan penggunaan dana zakat sebagai salah satu alternatif. Ia meyakini bahwa budaya gotong royong masyarakat Indonesia dapat dimanfaatkan untuk mendukung program ini. Bahkan, ia mengusulkan pelibatan masyarakat umum dan negara-negara sahabat untuk berkontribusi dalam pendanaan.

Namun, usulan tersebut menuai berbagai tanggapan, khususnya dari tokoh-tokoh agama. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa penggunaan dana zakat harus sesuai dengan syariat Islam, yang mengharuskan dana tersebut diberikan kepada kelompok tertentu, seperti anak-anak miskin. Sebagai alternatif, dana infak dan sedekah dianggap lebih fleksibel karena tidak memiliki batasan syariat yang ketat.

Kritik atas Distribusi Manfaat

Masalah distribusi juga menjadi perhatian serius. Majelis Ulama Indonesia (MUI), melalui Wakil Ketua Umumnya, Anwar Abbas, menyampaikan kritik bahwa implementasi MBG belum merata. Sekolah-sekolah swasta, madrasah, dan pondok pesantren sering kali tidak tersentuh oleh program ini. Anwar Abbas bahkan menyarankan agar MBG dihentikan sementara jika tidak dapat dijalankan secara adil. Sebagai gantinya, fokus sebaiknya diberikan kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu, jika pemerintah tidak mampu menjangkau semua pelajar.

Solusi untuk Keberlanjutan Program

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline