Lihat ke Halaman Asli

Kholid Harras

Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Walimah Pernikahan: Mempelai Mana yang Berkewajiban Menurut Islam?

Diperbarui: 26 Desember 2024   05:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.wacana-edukasi.com/islam-permudah-jalan-pernikahan/

Pernikahan adalah peristiwa sakral yang melibatkan berbagai prosesi, termasuk akad nikah dan walimah pernikahan. Dalam Islam, kedua prosesi ini memiliki makna dan aturan tersendiri. Namun, di tengah pelaksanaannya, sering timbul pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab menyelenggarakan walimah? Apakah keluarga mempelai pria atau wanita? Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk memahami pengertian akad nikah dan walimah atau resepsi pernikahan, baik secara bahasa maupun terminologi fikih, serta tradisi yang berkembang di masyarakat.

 

Pengertian Akad dan Walimah

 

Akad nikah secara bahasa berasal dari kata 'aqd yang berarti ikatan, perjanjian, atau kontrak. Dalam terminologi fikih, akad nikah adalah sebuah perjanjian suci antara calon suami dan wali mempelai wanita yang disaksikan oleh saksi-saksi, dengan tujuan untuk menghalalkan hubungan antara kedua belah pihak sesuai dengan syariat Islam. Akad ini mencakup ijab (penyerahan dari wali) dan kabul (penerimaan oleh calon suami), serta merupakan inti dari pernikahan. Dalam pelaksanaannya, akad nikah biasanya dilakukan oleh keluarga mempelai wanita, karena ayah atau wali sah dari pihak wanita yang memiliki kewajiban untuk menikahkan putrinya.

Walimah, secara bahasa, berasal dari kata walama, yang berarti berkumpul atau menyatukan. Dalam terminologi fikih, walimah adalah jamuan makan yang diselenggarakan untuk mengumumkan pernikahan kepada masyarakat. Walimah bukan sekadar perayaan, tetapi memiliki tujuan syar'i, yakni untuk menyebarluaskan kabar pernikahan guna menghindari prasangka buruk dan menjaga kehormatan kedua mempelai. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan walimah, sebagaimana sabdanya kepada Abdurrahman bin Auf: "Laksanakanlah walimah walau dengan seekor kambing." (HR. Bukhari no. 5155, Muslim no. 1427)

 

Perbedaan Akad dan Walimah

Akad nikah adalah inti dari prosesi pernikahan yang bersifat wajib dan menjadi syarat sahnya pernikahan dalam Islam. Sedangkan walimah bersifat sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) untuk dilaksanakan sebagai wujud syukur dan pengumuman pernikahan. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, akad nikah dan walimah sering kali dilaksanakan pada waktu yang sama. Akad nikah umumnya dilakukan di rumah mempelai wanita karena wali nikah berasal dari pihak wanita. Sementara itu, walimah, meskipun sering diadakan di tempat mempelai wanita, memiliki aturan yang berbeda dalam hal tanggung jawab pelaksanaan.

Dalam syariat Islam, tanggung jawab utama pelaksanaan walimah berada pada suami. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Asy-Syarhul Mumti' bahwa walimah diwajibkan atas suami, bukan keluarga mempelai wanita. Beliau menegaskan bahwa nikmat pernikahan lebih besar dirasakan oleh suami karena dialah yang mengajukan pernikahan dan memulai kehidupan bersama. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa walimah adalah tanggung jawab pihak pria.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline