Perjudian online (Judol) telah menjadi persoalan serius di negara kita. Hal ini karena dampak buruk yang ditimbulkanya sangat luas serta menyasar sektor ekonomi, sosial, maupun moral masyarakat. Meski pemerintah konon telah mengambil sejumlah langkah penanganan Judol, namun akibat kurangnya keberanian dan ketegasan, alih-alih mereda justru sebaliknya: jenis kejahatan ini semakin marak saja.
Merujuk data, syahdan selama tahun 2024 jumlah pemain judi online di Indonesia diperkirakan mencapai 8,8 juta orang. Mayoritas mereka masyarakat menengah ke bawah. Selain itu yang membuat miris, sebanyak 97.000 anggota TNI dan Polri diduga terlibat Judol. Bahkan, beberapa oknum menggunakan dana operasional di tempatnya bekerja untuk berjudol-ria. Sedangkan perputaran uang Judol mencapai sekira Rp900 triliun rupiah.
Selanjutnya, merujuk informasi terbaru (Senin 25 November 2024), Polda Metro Jaya telah menangkap 24 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Empat di antaranya masih berstatus buron. Menurut penjelasan Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, para tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online ini dengan bandar selaku pemilik website untuk menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tidak terblokir oleh Komdigi.
Syahdan, total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai Rp. 167.886.327.119. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp. 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp. 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp. 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp. 25,830,000,000. Selanjutnya telah disita 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp. 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp. 5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp. 192.000.000, barang elektronik berupa 70 Handphone: 9 Laptop dan 10 PC, 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru. Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Dampak Sosial dan Moral
Judol tidak hanya membawa dampak ekonomi yang merugikan, tetapi juga memiliki pengaruh signifikan terhadap moralitas generasi muda di Indonesia. Aktivitas ini perlahan tapi pasti telah merusak fondasi nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh masyarakat, terutama di kalangan anak muda sebagai penerus bangsa. Salah satu dampak terbesarnya adalah kemerosotan nilai moral.
Kebiasaan berjudi pada giliranya akan mengubah pandangan seseorang dari yang awalnya berorientasi pada kerja keras dan kejujuran menjadi lebih fokus pada cara instan untuk mendapatkan keuntungan. Hal ini bertentangan dengan prinsip etika dan integritas yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, keterlibatan dalam judi online juga berdampak serius pada kesehatan mental. Banyak individu yang terjebak dalam aktivitas ini mengalami stres, depresi, dan kecemasan akibat tekanan untuk terus berjudi. Kecanduan yang timbul tidak hanya merusak kesehatan mental, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kecanduan lainnya, memperburuk kualitas hidup mereka yang terpengaruh.
Dampak judi online juga meluas ke aspek hubungan sosial. Orang yang kecanduan judi sering kali mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga, teman, dan lingkungan sekitar. Hubungan sosial mereka menjadi renggang karena waktu, perhatian, dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk berinteraksi dengan orang lain justru habis untuk berjudi.
Lebih jauh lagi, perjudian kerap kali mendorong individu untuk terlibat dalam tindakan kriminal. Studi menunjukkan bahwa tekanan untuk memenuhi kebutuhan berjudi sering kali membuat seseorang melakukan pelanggaran hukum, seperti pencurian atau penipuan. Hal ini tidak hanya merusak reputasi pribadi, tetapi juga menciptakan masalah keamanan di masyarakat.