Lihat ke Halaman Asli

Kholid Harras

Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Jangan Pilih Caleg Eks Koruptor

Diperbarui: 10 Desember 2023   19:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam menjalankan hak pilih Pemilu, sebagai warga negara yang baik kita berkewajiban  memilih para calon anggota legislatif (caleg) yang memiliki tanggungjawab dan menjujunjung etika dan moralitas serta hukum. Salah satu wujud dari caleg dengan kriteria  dimaksud antara lain  mereka tidak pernah melakukan kejahatan  korupsi dan atau kejahatan ilegal lainnya yang jelas-jelas telah merugikan negara serta menyengsarakan masyarakat.

Namun, pada Pileg 2024  kembali  kita prihatin karena secara berjamaah para eks koruptor negeri ini tercatat dalam Daftar Calon Caleg DPR hingga DPD.  Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW) ditemukan sebanyak 39 mantan napi korupsi yang diketahui mencalonkan diri sebagai caleg tingkat DPR, DPD, dan DPRD pada pemilu 2024. Terdapat sembilan nama mantan narapidana korupsi yang menjadi caleg di tingkat DPR. Sementara berdasarkan partainya, ada sebanyak lima caleg yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Sebanyak dua caleg yang pernah terpidana kasus korupsi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Selanjutnya, terdapat satu caleg mantan narapidana korupsi yang berasal dari Partai Golongan Karya (Golkar). Lalu, satu lagi caleg tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Rakyat (PKB).

Selain itu, ada enam caleg di tingkat DPD yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sedangkan untuk tingkat DPRD, terdapat 24 nama mantan napi korupsi yang menjadi caleg. Dari 24 orang tersebut, terdapat empat orang yang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Golkar.  Ada pula caleg DPRD yang merupakan mantan terpidana korupsi dari Partai Demokrat, Perindo, PPP, dan Hanura. Tak hanya itu, ada juga dari Partai Nasdem, Buruh, Partai Bulan Bintang, PKB, PKS, PDIP.

Berikut nama lengkap caleg mantan napi korupsi 2024 dan partainya:

1. Abdullah Puten (DPR RI), Partai Nasdem, Dapil Aceh II, No urut 1.

2. Rahudman Harahap (DPR RI), Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, No urut 4.

3. Abdillah (DPR RI), Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, No Urut 5.

4. Susno Duadji (DPR RI), Partai Golkar, Dapil Sumatera Selatan II, Nomor urut 2.

5. Nurdin Halid (DPR RI), PKB, Dapil Sulawesi Selatan II, No urut 2.

6. Budi Antoni Aljufri (DPR RI) Nasdem, Dapil Sulawesi Selatan II, No urut 9.

7. Al Amin Nasution (DPR RI) PDIP, Dapil Jawa Tengah VII, No urut 4.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline