TUGAS UAS SOSIOLOGI HUKUM GENERAL REVIEW
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Kholida Fahma
NIM : 222111154
1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM,
· Pengertian Sosiologi
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb).
· Pengertian Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat.
· Pengertian para ahli
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya
· Sosiologi Hukum Islam
Sosiologi Hukum Islam adalah suatu ilmu sosial yang menjelaskanmengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
2. HUKUM DAN KENYATAAN MASYARAKAT,
· Definisi Perubahan Sosial : Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan dalam lembaga masyarakat yang mempengaruhi sistem sosial, nilai, sikap, dan perilaku.
· Hukum mencerminkan solidaritas masyarakat dan dipengaruhi oleh:
1) Kemajuan teknologi
2) Interaksi antar masyarakat
3) Gerakan sosial
3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF,
· Yuridis Empiris
Metode: Menggabungkan studi hukum dan observasi di lapangan.
Fokus: Penerapan hukum dalam masyarakat.
· Yuridis Normatif
Metode : Mempelajari norma dan aturan hukum melalui literatur.
Fokus: Norma dasar, asas hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Objek Kajian : Teoritis, berfokus pada hukum dalam konteks doktrinal.
4. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (POSITIVISM),
· Definisi: Positivisme Hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang memisahkan hukum dari moral. Hukum yang berlaku (das sein) berbeda dari hukum yang seharusnya (das sollen), dan hanya hukum tertulis yang dianggap sebagai sumber hukum.
· Kritik : Hukum tidak hanya tertulis, tetapi juga dipengaruhi oleh praktik dan nilai masyarakat.
5. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE),
· Sociological Jurisprudence adalah aliran dalam Filsafat Hukum yang menekankan pentingnya kesesuaian hukum dengan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini membedakan antara hukum positif, yang ditetapkan oleh negara, dan hukum yang mencerminkan norma-norma masyarakat.
6. MADZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISM),
Living Law
· Definisi : Hukum sebagai produk budaya yang muncul dari masyarakat, bukan hasil ciptaan.
· Relevansi di Indonesia : Meskipun hukum positif mendominasi di negara modern, living law tetap diakui, terutama dalam konteks masyarakat adat.
Utilitarianism
· Definisi : Aliran filsafat hukum yang menekankan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum.
· Prinsip : Menilai tindakan berdasarkan kebahagiaan yang dihasilkan, dengan tujuan hukum untuk memberikan kebahagiaan terbesar bagi masyarakat dan mencegah kejahatan.
7. PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM, IBNU KHALDUN
· Emil Durkheim : Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial. Bersama Herbert Spencer Durkheim adalah salah satu orang pertama yang menjelaskan keberadaan dan sifat berbagai bagian dari masyarakat dengan mengacu kepada fungsi yang mereka lakukan dalam mempertahankan kesehatan dan keseimbangan masyarakat suatu posisi yang kelak dikenal sebagai fungsionalisme.
· Ibnu Khaldun : Dalam konteks sosiologi, Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan:
Pertama, masyarakat primitif (wahsy), dimana mereka belum mengenal peradaban, hidup berpindah-pindah dan hidup secara liar.
Kedua, masyarakat pedesaan, hidup menetap walaupun masih sederhana. Mata pencaharian mereka dari pertanian dan peternakan.
ketiga, masyarakat kota. Masyarakat ini menurutnya sebagai masyarakat berperadaban, di mana mata pencahariannya dari perdagangan dan perindustrian. Tingkat ekonomi dan kebudayaan cukup tinggi, mampu mencukupi kebutuhannya bukan hanya kebutuhan pokok, melainkan juga kebutuhan sekunder dan mewah.
8. PEMIKIRAN HUKUM MAX WEBER, H.L.A HART,
· Max Weber : Weber berpendapat bahwa agama adalah salah satu alasan utama bagi perkembangan yang berbeda antara budaya Barat dan Timur. Dalam karyanya yang terkenal lainnya, Politics as a Vocations, Weber mendefinisikan negara sebagai sebuah lembaga yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekuatan fisik secara sah, sebuah definisi yang menjadi penting dalam studi tentang ilmu politik Barat modern.
· Hla Hart : Karya Hart yang paling dikenal adalah "Konsep Hukum" (bahasa Inggris: The Concept of Law ) yang pertama kali diterbitkan pada tahun 1961. Gagasan-gagasan terpenting dalam buku ini adalah:
• Kritik terhadap teori John Austin bahwa hukum adalah perintah penguasa yang ditopang oleh ancaman hukuman.
• Pemisahan antara peraturan primer dan sekunder.
9. EFFECTIVENESS OF LAW,
· Pengertian Efektivitas
Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial (social engineering atau instrument of change).
10. LAW AND SOCIAL CONTROL,
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maka perlunya terbentuknya hukum sebagai sosial control masyarakat, diartikan sebagai pengawas oleh masyarakat terhadap jalannya pemerintahan. Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat.
Dari sudut sifatnya sosial control bersifat preventif atau represif, preventif merupakan usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguankepastian dan keadilan. Sedang usaha represif bertujuan mengembalian keserasian hukum dengan masyarakat, proses sosial.
11. SOCIO-LEGAL STUDIES,
· Pendekatan yang menghubungkan hukum dengan konteks sosialnya, memandang hukum sebagai fenomena sosial yang dinamis.
· Tujuan:
1. Menganalisis bagaimana hukum dipengaruhi oleh struktur sosial, budaya, dan ekonomi.
2. Memahami peran hukum dalam menciptakan perubahan sosial.
3. Socio-legal studies membantu menggali keterhubungan antara norma formal dan realitas sosial.
12. PROGRESSIVE LAW,
· Konsep Dasar:
Hukum sebagai alat progresif untuk keadilan sosial.
Menekankan fleksibilitas hukum dalam merespons kebutuhan masyarakat yang berubah.
· Prinsip Utama:
Berorientasi pada hak asasi manusia.
Memberikan ruang bagi inovasi hukum dalam menghadapi masalah kontemporer.
13. LEGAL PLURALISM
· Pengertian: Keberadaan berbagai sistem hukum yang berlaku secara bersamaan dalam satu masyarakat.
· Contoh: Interaksi antara hukum negara, adat, dan agama dalam konteks Indonesia
14. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM ISLAM.
· Pendekatan :
Memahami Hukum Islam tidak hanya dari sisi normatif, tetapi juga dalam konteks sosial masyarakat. Fokus pada praktik dan pengalaman masyarakat Muslim.
KESIMPULAN
Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat, baik sebagai alat pengaturan maupun pengubah sosial. Hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi nilai-nilai, budaya, dan perubahan sosial dalam masyarakat. Dengan pendekatan ini, hukum dapat lebih responsif dan adil dalam menjawab tantangan zaman.
Dalam mata kuliah Sosiologi Hukum, saya berharap dapat menggali lebih dalam mengenai interaksi antara hukum dan masyarakat serta memahami bagaimana norma sosial membentuk hukum. Pelajaran yang saya peroleh sangat berharga, terutama dalam memahami konteks sosial di balik penerapan hokum. Saya berharap ilmu ini dapat bermanfaat dalam karier saya, khususnya dalam menciptakan keadilan sosial melalui praktik hukum yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H