Lihat ke Halaman Asli

Kholida Fahma

Mahasiswa

Tugas Sosiologi Hukum

Diperbarui: 28 Oktober 2024   21:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

TUGAS SOSIOLOGI HUKUM
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

Nama : Kholida Fahma
NIM : 222111154
Kelas : 5D/HES

Artikel Jurnal Yang Dibahas

1. Max Weber

  • Jurnal : "Pemikiran Max Weber Tentang Birokrasi dan Implikasinya dalam Manajemen Publik" oleh Rudi Setiawan, di Jurnal Administrasi Publik.
  • Pokok-Pokok Pemikiran : 
    • Rasionalitas Aksi Sosial : Weber mengidentifikasi empat tipe rasionalitas dalam tindakan sosial: rasionalitas tujuan, nilai, afektif, dan tradisional, yang memengaruhi interaksi sosial dan perkembangan masyarakat.
    • Birokrasi : Weber menekankan bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, dengan hierarki dan aturan yang jelas.
    • Etika Protestan : Dalam karya terkenalnya, Weber mengaitkan etika Protestan dengan lahirnya kapitalisme, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi ekonomi.

2. H.L.A. Hart

  • Jurnal : "Teori Hukum Positif H.L.A. Hart: Relevansi dan Kritik" oleh Siti Nuraini, di Jurnal Hukum dan Pembangunan.
  • Pokok-Pokok Pemikiran :

    • Teori Hukum Positif : Hart berargumen bahwa hukum adalah sistem norma yang dibuat oleh manusia dan tidak selalu terkait dengan moralitas.
    • Aturan Primer dan Sekunder : Ia membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur penerapan dan pengakuan hukum), menekankan pentingnya struktur dalam sistem hukum.
    • Kemandirian Hukum :  Hart menekankan bahwa hukum memiliki otonomi, meskipun dapat dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik.

Pendapat tentang Pemikiran Max Weber dan HLA Hart di Masa Kini

1. Max Weber:

Pemikiran Weber mengenai birokrasi dan rasionalitas masih sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan administrasi publik di era digital. Reformasi birokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia, mencoba mengadaptasi prinsip-prinsip Weber untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.

2. H.L.A. Hart:

Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moralitas memberikan landasan penting dalam memahami sistem hukum modern. Dalam konteks saat ini, di mana hukum sering kali berhadapan dengan isu-isu etis, pemikiran Hart membantu dalam menganalisis bagaimana hukum dapat tetap berlaku meskipun dihadapkan pada norma-norma sosial yang berubah.

Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline