Lihat ke Halaman Asli

Kholida Fahma

Mahasiswa

Tugas Sosiologi Hukum

Diperbarui: 10 September 2024   20:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Tugas mata kuliah Sosiologi Hukum
Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Nama Anggota Kelompok :
Adinda Maratus (222111125)
Selly Erdia F (222111140)
Andhin Rafika D (222111143)
Kholida Fahma (222111154)
Azqiatul Amanah (222111155)
Anna Kurnia I.C (2222111159)

1. Pengertian 10 Sosiologi Hukum menurut para ahli dan kata kuncinya :
a.) Soerjono Soekanto: Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis atau mempelajari secara empiris atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya.
Kata kunci : Hubungan Timbal Balik
b.) Satjipto Rahardjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum tentang pola tingkah laku manusia dalam konteks sosialnya.
Kata Kunci : Pola tingkah laku
c.) R. Otje Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya secara empiris dan analitis.  
Kata Kunci : Fenomena Sosial
d.) H.L.A. Hart: Meskipun tidak memberikan definisi eksplisit, Hart menekankan pentingnya melihat hukum dalam konteks sosial dan perilaku manusia.
Kata Kunci : Perilaku Manusia
e.) Emile Durkheim: Durkheim melihat hukum sebagai cerminan dari solidaritas sosial. Hukum berfungsi untuk menjaga integrasi sosial dan nilai-nilai bersama dalam masyarakat.
Kata Kunci : Solidaritas Sosial
f.) Max Weber: Weber melihat hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dalam masyarakat. Hukum dapat digunakan untuk memperkuat kekuasaan, mengatur ekonomi, atau mencapai keadilan.
Kata Kunci : Keadilan
g.) Roscoe Pound: Pound menekankan pentingnya fungsi sosial hukum. Menurutnya, hukum harus memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial yang ada.
Kata Kunci : Sosial Hukum
h.) Eugen Ehrlich: Ehrlich menekankan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang formal tidak selalu sesuai dengan hukum yang benar-benar berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Kata Kunci : hukum hidup
i.) Donald Black: Black melihat hukum sebagai bentuk kontrol sosial. Hukum digunakan untuk mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban.
Kata Kunci : Kontrol Sosial
j.) Lawrence Friedman: Friedman menekankan pentingnya dimensi sejarah dan budaya dalam memahami hukum. Hukum adalah produk dari sejarah dan budaya suatu masyarakat.
Kata Kunci : Budaya

2.Jelaskan kata kunci dalam pengertian Sosiologi Hukum Islam :
a.) Sosiologi: Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara manusia dan masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, sosiologi melihat bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan masyarakat.
b.) Hukum Islam: Sistem hukum yang bersumber dari Al-Quran dan Sunnah, serta ijtihad para ulama. Hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga hubungan antar manusia dalam masyarakat.
c.) Masyarakat: Kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu tatanan sosial, memiliki nilai, norma, dan budaya bersama. Masyarakat Islam adalah kelompok masyarakat yang menganut agama Islam.
d.) Hubungan Timbal Balik: Interaksi yang saling mempengaruhi antara hukum Islam dan masyarakat. Hukum Islam membentuk perilaku masyarakat, sementara kondisi sosial masyarakat juga mempengaruhi penerapan hukum Islam.
e.) Perubahan Sosial: Proses perubahan yang terjadi dalam masyarakat, baik dalam hal nilai, norma, teknologi, maupun struktur sosial. Perubahan sosial ini akan berdampak pada penerapan hukum Islam.
f.) Penerapan Hukum: Proses pelaksanaan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan hukum Islam tidak selalu statis, tetapi dapat berubah seiring dengan perubahan zaman dan kondisi sosial.
g.) Konteks Sosial: Kondisi sosial, budaya, dan politik suatu masyarakat yang mempengaruhi penerapan hukum Islam. Setiap masyarakat memiliki konteks sosial yang berbeda-beda, sehingga penerapan hukum Islam juga akan berbeda.
h.) Ijtihad: Upaya para ulama untuk memahami dan menerapkan hukum Islam dalam konteks sosial yang berbeda-beda. Ijtihad diperlukan karena hukum Islam tidak selalu memberikan jawaban yang eksplisit untuk setiap permasalahan yang muncul.
i.) Modernisasi: Proses perubahan menuju masyarakat modern yang ditandai dengan perkembangan teknologi, industrialisasi, dan urbanisasi. Modernisasi akan berdampak pada penerapan hukum Islam, terutama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
j.) Pluralisme: Keberagaman dalam masyarakat, baik dalam hal agama, suku, budaya, maupun pandangan hidup. Pluralisme menjadi tantangan dalam penerapan hukum Islam, karena harus mengakomodasi kepentingan berbagai kelompok masyarakat.

3.berikan contoh dlm kenyataan empiris masalah hukum secara Sosiologis disekitar anda :

a.) Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum: Perbedaan perlakuan antara orang kaya dan miskin dalam kasus hukum, misalnya dalam kasus korupsi atau pelanggaran lalu lintas.
b.) Diskriminasi Rasial atau Etnis: Penegakan hukum yang tidak adil terhadap kelompok rasial atau etnis tertentu, seperti tindakan rasial profiling oleh aparat kepolisian.
c.) Kekerasan Domestik: Kesulitan dalam penegakan hukum terkait kekerasan dalam rumah tangga, seringkali karena faktor budaya atau stigma yang menghalangi pelaporan.
d.) Hak Atas Tanah dan Penggusuran: Konflik antara hak pemilikan tanah oleh masyarakat lokal atau adat dan kepentingan pembangunan yang menyebabkan penggusuran tanpa kompensasi yang adil.
e.) Kesetaraan Gender: Masalah hukum terkait perlakuan yang tidak adil terhadap perempuan dalam konteks pekerjaan, pendidikan, dan hak-hak keluarga.
f.) Pendidikan dan Hak Anak: Ketidakmerataan akses ke pendidikan berkualitas antara anak-anak dari keluarga miskin dan keluarga mampu, serta pelanggaran hak anak di sekolah.
g.) Hak Pekerja: Ketidakadilan dalam penerapan hukum ketenagakerjaan, seperti upah yang tidak adil, kondisi kerja yang buruk, atau pelanggaran hak-hak pekerja.
h.) Kepemilikan dan Hak Cipta: Sengketa mengenai hak cipta, terutama dalam industri kreatif, di mana pelaku usaha besar sering kali memonopoli atau mengeksploitasi karya cipta individu.
i.) Penggunaan Narkoba dan Sistem Peradilan: Diskriminasi dalam penegakan hukum terkait penggunaan narkoba, di mana pengguna dari latar belakang sosial-ekonomi rendah mungkin lebih sering dipenjarakan daripada mereka yang lebih kaya.
j.) Penanganan Kasus Migrasi dan Pengungsi: Masalah hukum terkait hak dan perlakuan terhadap migran atau pengungsi, seperti ketidakadilan dalam proses suaka atau penahanan imigrasi.
k.) Masalah Kesehatan Mental: Penanganan hukum terhadap individu dengan gangguan kesehatan mental yang sering kali tidak mendapatkan perlakuan yang sesuai atau adil dalam sistem peradilan.
l.) Pembangunan Kota dan Perumahan: Konflik hukum yang timbul dari proyek pembangunan yang merugikan masyarakat lokal, seperti penggusuran tanpa kompensasi atau pemindahan paksa.
m.) Hak Privasi dan Teknologi: Isu-isu terkait privasi data pribadi dalam penggunaan teknologi digital, termasuk pengawasan yang berlebihan atau pelanggaran data.
n.) Keadilan Restoratif dan Rehabilitasi: Kurangnya penekanan pada pendekatan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, yang dapat memperburuk masalah sosial dan mengabaikan rehabilitasi pelanggar.
o.) Pengaruh Media dan Opini Publik: Masalah hukum terkait bagaimana media mempengaruhi opini publik dan proses hukum, termasuk potensi bias media yang mempengaruhi hasil persidangan.
Masalah-masalah ini menunjukkan bagaimana aspek sosial, budaya, dan ekonomi dapat memengaruhi penerapan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline