Kebijakan merupakan salah satu produk yang dihasilkan dari negara. Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki banyak kebijakan untuk mengatur kehidupan bernegara. Indonesia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan negara lainnya salah satunya yaitu berbatasan langsung dengan Papua Nugini disebelah timur. Negara memiliki kekuasaan yang mencakup seluruh wilayahnya baik di darat dan air maupun udara. Dengan adanya kekuasaan tersebut negara melakukan berbagai cara untuk menjaga keamanan wilayah kekuasaannya. Wilayah perbatasan tak luput dari salah satu tempat yang wajib dijaga keamanannya oleh negara. Wilayah ini memiliki nilai strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional terutama di Indonesia itu sendiri. Batas negara harus di jaga dengan tingkat kewaspadaan tinggi hal tersebut menjadikan adanya tanggung jawab besar TNI/POLRI yang menjaga NKRI. Batas darat Indonesia dan Papua Nugini diawali adanya Deklarasi Raja Prusia pada 185 tentang perbatasan antara wilayah kekuasaan Jerman dan Belanda serta Jerman dan Inggris di wilayah Papua. Kemudian tertulis pada perjanjian Indonesia dan Australia yang ditandatangi pada 12 Februari 1973 di Jakarta yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 1973.
Pendekatan tradisional dalam kebijakan luar negeri merupakan salah satu bentuk pendekatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan atau dijadikan sebagai acuan bagi suatu kebijakan. Kebijakan luar negeri Indonesia mengenai perbatasan bersumber pada pendekatan tradisional dimana kebijakan muncul karena sudah ada sejak zaman dahulu kemudian melibatkan latar belakang atau sejarah kepentingan masa lalu yang memunculkan kebijakan luar negeri Indonesia-Papua Nugini. Sejarah masa lalu menjadi sumber informasi bagi kebijakan. Fokus dari kebijakan tentu saja berdasarkan pengalaman kebijakan di masa lalu kemudia di sempurnakan di masa sekarang untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang belum teratasi.
Perbatasan di suatu negara menjadi wilayah yang rawan konflik dan isu isu separatisme. Di Indonesia isu yang muncul yaitu Organisasi Papua Merdeka atau OPM yang merupakan Gerakan melawan negara Indonesia yang muncul sejak tahun 1965. Munculnya permasalahan di wilayah perbatasan menunjukkan bahwa masih lemah manajemen perbatasan dan faktor-faktor lain seperti tradisi yang mengganggap mereka sama di budaya ataupun adanya ikatan kekeluargaan antara masyarakat yang berada di perbatasan tersebut. Dengan adanya permasalahan keamanan seperti itu pemerintah Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri melakukan inovasi dengan memperkuat keamanan di perbatasan dan mengelolanya dengan baik seperti melakukan pembangunan serta pengelolaan wilayah perbatasan. Pengembangan terhadap wilayah perbatasan menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Selain melalui Kementrian Luar Negeri untuk mewujudkan penanganan kawasan perbatasan secara nasional juga diperlukan lembaga pengelola perbatasan antarnegara yang terintegrasi dan terpadu. Mengenai kebijakan tersebut pemerintah melalui Undang-Undang Nomot 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2010 mendirikan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
BNPP yang mengatur mengenai pengelolaan perbatasan memiliki fungsi dan tugas penting dalam pelaksanaan keamanan negara di wilayah perbatasan. Implementasi BNPP dalam hal ini yaitu :
- Keamanan, TNI masuk dalam lingkup menjaga keamanan negara bersama BNPP dan mengambil peran paling besar karena TNI mengakomodasi pertahanan keamanan dalam bentuk pertahanan tradisional maupun pertahanan nontradisional. Bentuk pertahanan tradisionalnya yaitu TNI membentuk 2 satgas yang mendirikan 3 pos Pamtas (Pengamanan Batas) dan Gamba (Pos Gabungan Bersama). Kemudian untuk pertahanan nontradisional TNI melakukan program seperti masuk desa dan membantu jalan akses ke desa perbatasan yang jarang terjamah oleh pembangunan, serta melakukan bakti sosial pemberian sembako dan pengobatan gratis.
- Kesejahteraan, pemerintah melalui kegiatan BNPP melakukan upaya untuk mempercepat upaya pengamanan dan pengembangan sarana prasarana di wilayah perbatasan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan serta meningkatkan kualitas SDA masyarakat perbatasan dan memperkuat kapasitas kelembagaan yang memiliki tugas untuk membangun daerah perbatasan.
- Penambahan Angkatan Bersenjata, TNI telah mengerahkan 45 ribu anggotanya sejak tahun 2015 untuk menganani permasalahan di daerah perbatasan namun upaya tersebut belum cukup karena perlu dilakukan pengelolaan yang efektif serta resolusi dalam pembangunan perbatasan.
- Nota Kesepahaman antara Indonesia dan Papua Nugini (JMC : Joint Ministerial Commission), Nota tersebut ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirajuda dan Jose Ramos Horta selaku Menteri Luar Negeri Papua Nugini pada 2 Juli 2002 dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di perbatasan kedua negara tersebut selain itu nota ini dilakukan untuk mempererat hubungan baik antarnegara dan untuk meningkatkan Kerjasama yang efektif serta saling menguntungkan.
Selain melalui BNPP terdapat juga forum pengelolaan perbatasan yaitu BLM (Border Liasion Meeting) yang berisi pertemuan tingkat provinsi yang diselenggarakan antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Papua Nugini dengan tujuan untuk meningkatkan pembangunan dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi di wilayah perbatasan. Forum ini melaksanakan pertemuan sedikitnya tiga tahun sekali untuk membahas permasalahan tersebut. tidak dapat dipungkiri lagi bahwa masalah di perbatasan dari waktu ke waktu semakin rumit sehingga pemerintah lebih bekerja secara keras untuk menyelesaikan masalah tersebut. Implementasi kebijakan pemerintah tersebut yaitu tetap memperhatikan keamanan dimana pemerintah menempatkan pasukan keamanan di daerah perbatasan seperti TNI dengan tujuan untuk meminimalisir Gerakan pemberontak seperti OPM yang kini masih aktif di daerah perbatasan. OPM itu sendiri merupakan gerakan separatisme dimana mereka ingin memisahkan diri dari Indonesia. Selain gerakan-gerakan ada juga permasalahan lainnya seperti kejahatan lalu lintas batas serta penyelundupan barang-barang seperti amunisi, narkoba maupun senjata. Namun pengawasan pada wilayah perbatasan masih sangat minim sehingga masyarakat di sekitarnya melakukan aktivitas keluar masuk negara tanpa menunjukkan kartu lintas batas karena kurangnya kesadaran masyarakat sekitar. Selain itu hal tersebut dapat terjadi karena kurangnya pengawasan petugas disekitar pos penjagaan perbatasan tersebut.
Pelaksanaan politik luar negeri Indonesia terhadap Papua Nugini merupakan bentuk dari kepentingan nasional yang ditujukan ke luar negeri, merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mencapai tujuan nasional. Kerjasama dilakukan dalam kebijakan ini yaitu Kerjasama dalam mengelola perbatasan, kestabilan nasional dan keamanan nasional yang ingin ditingkatkan serta ditujukan untuk menunjang pembangunan nasional agar tidak muncul permasalahan di sekitar perbatasan antar negara karena hal tersebut akan mengganggu keamanan negara itu sendiri. Kemudian masyarakat perlu mengetahui pentingnya menjaga kedaulatan negara demi menjaga keamanan nasional. Hal ini bisa dilihat dari diplomasi antar kedua negara dengan melaksanakan politik luar negeri berupa melakukan perjanjian internasional maupun kerjasama antarnegara. Pelaksanaan kerjasama tersebut memiliki dampak positif dan berdampak secara langsung pada peningkatan keamanan nasional.
References
Malawat, A. (2020). PELAKSANAAN POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA DALAM PENINGKATAN KEAMANAN WILAYAH PERBATASAN INDONESIA-PAPUA NUGINI. Jurnal Hubungan Internasional Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin, 38-60.
Manurung, F. (2018). UPAYA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN DALAM MENANGANI MASALAH KEAMANAN DI INDONESIA-PAPUA NUGINI. JOM FISIP EDISI 11 JULI-31 DESEMBER, 1-11.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H