Lihat ke Halaman Asli

Berkah dengan Perbankan Syariah

Diperbarui: 27 April 2016   10:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Perbankan syariah telah menjadi tolak ukur perkembangan ekonomi syariah di indonesia. Kita tahu bahwa perbankan syariah mengalami perkembangan yang luar biasa. Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama yang berdiri di indonesia dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya. Namun, banyak masyarakat indonesia yang masih belum mengenal perbankan syariah anggapan mereka bahwa bank syariah itu tidak ada bedanya dengan bank konvensional. Kita lihat dari namanya saja Bank Syariah berarti dalam pelayanannya menerapkan prinsip-prinsip syariah. Banyak sekali perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional, dari segi tujuannya Bank Syariah lebih mementingkan tujuan Falah (kebahagiaan dunia dan akhirat) sedangkan Bank Konvensional hanya bertujuan dunia saja.

Perbedaan yang paling mencolok adalah mengenai pembagian keuntungannya, Dalam perbankan syariah menggunakan sistem bagi hasil, dimana bagi hasil tersebut diperoleh dari suatu kerjasama usaha, bagi hasil tersebut diperoleh dari kerjasama Musyarakah yaitu perserikatan dua modal antara Bank dan Nasabah dan sistem Mudharabah yaitu kerjasama antara sahibul mal (pemilik dana) dengan Mudharib (pengelola) dll. Berbeda dengan bunga, bagi hasil lebih menguntungkan dan adil karena bagi hasil diperoleh setelah adanya usaha dan disesuaikan porsi keuntungan/laba dari usaha tersebut, kemudian diperhitungkan bagi hasil sesuai kesepakatan kedua pihak bisa menggunakan profit sharing (laba bersih) atau revenue sharing (laba kotor). Ketika usaha tersebut mengalami kerugian maka harus dibagi antara kedua pihak sehingga tidak ada yang terzalimi. Sehingga meningkatkan semangat para usahawan untuk lebih berproduktif lagi. Sedangkan sistem bunga ditentukan di awal transaksi, entah rugi atau untung bunga tetap harus dibayarkan.

Coba kita telaah, ketika seseorang melakukan usaha dan orang tersebut mengalami kerugian atas usaha tersebut namun disisi lain ia harus tetap membayarkan bunga yang telah disepakati diawal transaksi, bukankah malah mencekik para usahawan karena harus membayarkan bunga walaupun untung rugi ia harus tetap membayarnya, hal tersebut akan membuat laju pertumbuhan ekonomi terhambat. Coba kita lihat implikasi sistem bagi hasil bagi perekonomian indonesia, 

ketika kita investasi bagi hasil maka akan menyebabkan distribusi kekayaan dan pendapatan sehingga akan menumbuhkan sektor riil, dan ketika sektor riil tersebut tercipta maka akan membuka kesempatan kerja sehingga meminimalisir pengangguran, sehingga akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Di dalam perbankan syariah ada yang namanya akad tabarru’ dan akad tijarah. Akad tabarru’ yaitu suatu akad yang tujuannya tidak mencari keuntungan tapi hanya untuk tolong-menolong seperti akad Qardh (utang piutang), Rahn (gadai), Wakalah, Wadiah (titipan), Kafalah. Sedangkan akad tijarah merupakan suatu akad yang tujuannya mencari keuntungan seperti akad Murabahah, Musyarakah, Ijarah (sewa-menyewa), Salam (pesanan), Istishna’ (pesanan), Mudharabah, Muzara’ah (kerjasama di bidang pertanian), Musaqah dll.

Jadi cukup jelas bahwa sistem syariah lebih adil, stabil, dan menguntungkan jika dibandingkan dengan sistem konvensional. Dan dengan adanya perbankan syariah insyaallah akan membuat pertumbuhan perekonomian indonesia semakin baik. Dan menjadi berkah dan kebahagiaan di dunia maupun di akhirat bagi kita semua karena di dalam perbankan syariah akad-akadnya atau transaksinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan terbebas dari yang namanya bunga yang dalam literatur fiqih bunga merupakan riba karena illat (penyebab) nya sama yaitu sama-sama suatu tambahan yang dikenakan dalam suatu tanggungan dan riba hukumnya HARAM. Seperti yang telah dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 275 yang berbunyi:

وَاَحَلَّ اللهُ اْلبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا 

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline