Lihat ke Halaman Asli

Unsoed Terapkan UKT, Beban Mahasiswa Semakin Berat

Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kenapa setiap kebijakan baru selalu menghasilkan nominal pembayaran

yang lebih besar dari tahun sebelumnya?

Oleh : Akhmad Khoyrun Najakh

(Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa

Universitas Jenderal Soedirman Kabinet Solutif Bersahabat)

Simpang siur kabar terkait penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) terhadap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mulai terjawab. Melalui situs berita online okezone.com diberitakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhammad Nuh mengatakan bahwa “Kementerian tidak ingin menerapkan kebijakan yang belum matang. Namun intinya, tahun ini tidak ada kenaikan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri. Semoga tahun depan bisa direalisasikan.” (Kamis, 7 Juni 2012). Kebijakan yang belum matang yang dimaksud adalah kebijakan UKT ini. Bisa jadi memang birokrasi kampus di beberapa PTN belum siap untuk menerapkan kebijakan UKT ini, karena memang kebijakan UKT ini baru diwacanakan mulai awal tahun 2012 ini.

Akan tetapi, saya melihat fenomena menarik pada PTN yang terdapat di Provinsi Jawa Tengah. Sebagian PTN tetap menerapkan UKT ini pada tahun ajaran 2012/2013 ini dan sebagian lainnya manut dengan kebijakan yang dibuat oleh Mendikbud. Diantara PTN yang manut dengan kebijakan Mendikbud adalah Undip dan Unnes. Undip dan Unnes menunda penerapan UKT ini cukup beralasan. Karena kedua Perguruan Tinggi ini merupakan Perguruan Tinggi Negeri, jadi kedua Perguruan Tinggi ini tetap mengikuti kebijakan yang telah dimuat oleh Kemendikbud. Beda halnya dengan PTN yang tetap menerapkan kebijakan UKT ini yaitu Unsoed dan UNS. Unsoed dan UNS sudah ada kesiapan untuk menerapkan kebijakan ini dan juga sudah ‘terlanjur’ mempublikasikan besaran biaya UKT yang harus dibayar mahasiswa baru tahun ajaran 2012/2013.

Unsoed sudah pasti menerapkan kebijakan UKT mulai tahun ajaran ini. Dengan asumsi yang telah dibangun bahwa dengan menerapkan kebijakan UKT ini maka mahasiswa tidak akan membayar biaya-biaya lain selain UKT ini dan diharapkan tidak akan ada lagi penarikan biaya ataupun pungutan liar dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan sendiri atas nama institusi/universitas. Komponen-komponen biaya yang masuk ke dalam UKT ini antara lain SPP, BOP, Biaya Praktikum, Biaya KKN, Biaya Wisuda dan biaya-biaya lainnya yang masih berkaitan dengan kegiatan perkuliahan. Hal tersebut dikemukakan oleh Bapak Eko Hariyanto selaku Pembantu Rektor II Unsoed. Pihak Unsoed juga akan memperoleh bantuan dari Dirjen Dikti berupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang besarnya sekitar 12 % dari jumlah biaya yang dibutuhkan.

Di sisi lain, ketika Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed mencoba menjaring aspirasi dari mahasiswa di fakultas dan jurusan. Banyak sekali keluhan dari mahasiswa bahwa dengan diterapkannya kebijakan UKT ini maka biaya pendidikan semakin mahal dan beban mahasiswa baru ajaran 2012/2013 pun semakin berat. Lihat saja UKT di Jurusan Kedokteran Umum, Seorang mahasiswa harus membayarkan uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tiap semester dengan rincian biaya yang masih belum jelas. Ketika UKT ini dibayarkan 8 (delapan) semester, maka uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Jumlah ini jauh lebih besar dari Biaya Fasilitas Pendidikan (BFP) mahasiswa yang masuk pada tahun ajaran 2011/2012 yang berada pada kisaran Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Ditambah dengan beban persemester yang Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tadi. Tidak mudah bagi orang tua mahasiswa untuk mengumpulkan uang sebanyak itu. Apalagi orang tua mahasiswa masih harus memikirkan pembayaran UKT semester selanjutnya. Pilihan keringanan biaya pun telah ditawarkan pihak rektorat, tapi itu bukan menjadi solusi yang tepat untuk meringankan beban mahasiswa tersebut.

Sekarang yang perlu dipertanyakan adalah apakah naiknya biaya pendidikan melalui penerapan kebijakan UKT ini sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012 tentang Larangan Kenaikan Tarif Uang Kuliah?

Sudah jelas, tidak semua orang tua mahasiswa mampu untuk membayarkan jumlah biaya UKT setiap semesternya dengan jumlah yang sama besarnya. Beban yang ditanggung mahasiswa pun sekarang semakin berat. Disamping memikirkan tugas akademiknya yang sudah menjadi kewajibannya, mahasiswa juga dituntut untuk memikirkan biaya kuliah yang semakin mahal dengan jangka waktu pembebanan yang lebih lama.

Dimuat di Satelit Post, 14 Juni 2012




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline