Lihat ke Halaman Asli

Halal Fashion Style

Diperbarui: 9 Juli 2024   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Halal Fashion Style adalah konsep fashion yang memperhatikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip kehalalan dalam islam. Ini mencakup pemilihan pakaian, aksesoris, dan gaya yang sesuai dengan ajaran agama islam, seperti menutup aurat dan menghindari bahan-bahan yang dianggap haram dalam islam. Halal Fashion Style juga mencerminkan nilai-nilai kesopanan, kebersihan, dan kesederhanaan yang diajarkan dalam islam. Tujuannya adalah untuk memberikan opsi fashion yang memungkinkan individu muslim untuk berpakaian dengan gaya yang modis sambil tetap mematuhi ajaran agama.
         Gaya fashion halal adalah konsep mode yang menggabungkan trend terkini dengan prinsip-prinsip kehalalan dalam islam. Ini tidak hanya tentang memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi juga memperhatikan bahan, desain, dan etika dalam proses pembuatannya. Fashion halal tidak hanya tentang busana, tetapi juga mencakup keseluruhan gaya hidup yang menghormati prinsip-prinsip agama islam. Hal ini termasuk pemilihan pakaian yang longgar dan menutupi aurat, mengindari bahan-bahan yang diharamkan, serta menjaga sopan santun dalam berpakaian dan berperilaku. Terkait itu, fashion halal mempromosikan penampilan yang modis dan sesuai syariat secara bersamaan.
        Dalam panduan ini, kita akan menjelajahi lebih dalam tentang pentingnya fashion halal dan bagaimana kita bisa mengadopsinya dalam kehidupan sehari-hari.  Dengan memahami konsep fashion halal, kita dapat mengeksplorasi cara untuk tetap modis sambil mematuhi nilai-nilai agama yang kita pegang teguh. Dengan demikian, marilah kita memahami konsep "Halal Fashion Style" sebagai upaya untuk menjaga identitas agama dan kesopanan dalam berpakaian, sambil tetap mengikuti trend mode zaman ini (Kadir,2022).

PEMBAHASAN
        Halal fashion style adalah gaya berbusana yang mematuhi prinsip-prinsip islam dalam hal pemilihan pakaian, seperti menutup aurat dengan memakai jilbab yang panjang dan menghindari bahan-bahan yang diharamkan, serta tetap menjaga penampilan yang sopan dan tidak mencolok.
        Jilbab berasal dari kata jalaba yang berarti membawa atau mendatangkan. Jilbab secara lughowi juga bermakna pakaian (baju kurung yang longgar). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) jilbab bermakna kerudung lebar yang dipakai wanita muslimah untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.
           Jilbab digunakan untuk membedakan antara wanita terhormat dengan wanita lainnya, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak diganggu oleh para lelaki. Menurut Al-Qurtubi apabila wanita keluar rumah dengan mengenakan jilbab, maka berarti dia sudah menunjukkan kemuliaan dirinya, yang sekaligus memberikan pertanda bahwa dirinya adalah wanita yang terjaga kehormatannya.
Perintah mengenakan jilbab terdapat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 59:


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
 

 Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang" (Nuraini dan Dhiauddin,Islam & Batas Aurat, 2-3).
         
          Emas merupakan salah satu jenis benda yang mengandung nilai keindahan dan lambang kemewahan, sehingga menjadi komoditas yang banyak dicari oleh setiap orang. Karena keindahan merupakan kodrat dan sifat yang telah melekat pada manusia, sebagaimana disinyalir dalam al-Qur'an Surat Ali'Imran ayat 14:  "Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)."
            Larangan emas bagi laki-laki sangat terkait dengan penggunaan atau pemakaiannya sebagai perhisan di badan dan bukan sebagai harta kekayaan, komoditas maupun investasi. Karena emas termasuk jenis barang yang memiliki stabilitas harga dan sangat menguntungkan. Sedangkan terkait faktor keharaman laki-laki memakai emas terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam kitab Fath al-Mabadi' disebutkan tentang sebab-sebab keharaman menggunakan emas dan sutera bagi laki-laki, yaitu; karena faktor kesombongan, karena emas dan sutera dianggap sebagai lambang, bermewah-mewahan, dan salah satu jenis perhiasan yang menjadi identitas kaum wanita, sehingga dinilai sebagai bentuk ketidakwajaran jika digunakan oleh laki-laki. Larangan mengenakan emas terdapat dalam hadis dibawah ini:
 

حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ  (رواه المسلم)

 
"Telah menceritakan kepada kami 'Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami 'Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin 'Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari 'Ali bin Abu Thalib ia berkata; "Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur'an ketika ruku' dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning." (H.R Muslim)

Kesimpulan
Artikel ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa dalam Islam, ada prinsip-prinsip tertentu yang harus dipatuhi dalam berbusana, seperti menutup aurat dengan memakai jilbab yang panjang dan menghindari pemakaian bahan-bahan yang diharamkan. Jilbab sendiri memiliki makna simbolis dalam membedakan wanita yang terhormat dengan yang lainnya. Terdapat larangan bagi laki-laki dalam menggunakan emas, terutama sebagai perhiasan, karena dianggap sebagai lambang kesombongan dan kekayaan yang berlebihan. Larangan ini didasarkan pada hadis dan penafsiran ulama yang menunjukkan bahwa penggunaan emas oleh laki-laki dianggap tidak sesuai dengan tata nilai yang diajarkan dalam agama Islam.

Daftar Pustaka

Kadir, S. (2019a). Pengembangan Pengukuran Kinerja Dengan Pendekatan Maslahah Score Card. Ad- Deenar: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2), 149--172. https://doi.org/10.30868/ad.v3i01.501

Nuraini dan Dhiauddin, Islam & Batas Aurat Yogyakarta: Kaukaba Dipantara, 2013.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline