Lihat ke Halaman Asli

Khoirul Aulya Rahma

Mahasiswa Manajemen Universitas Airlangga Tahun 2024

Pungli Berkedok Dana Partisipasi Masyarakat?

Diperbarui: 3 Desember 2024   15:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(sumber: https://images.app.goo.gl/4E8o9rA8NDXXfsxD7 )

Pungutan liar atau yang diakronimkan menjadi Pungli ini merujuk pada segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi karena penyalahgunaan wewenang jabatan. Pungli merupakan salah satu dari sekian banyaknya gejala sosial yang marak terjadi di masyarakat dengan salah satu contohnya yaitu pungutan uang sekolah yang bersifat terikat dan memaksa di Sekolah Negeri.

Tindakan pungli ini telah termasuk ke dalam tindakan pidana seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal 368 yang berbunyi “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

Pungutan biaya di sekolah negeri terkhusus SMA dengan dalih sebagai dana partisipasi masyarakat sejatinya termasuk ke dalam tindakan pungli. Hal ini dikarenakan berdasarkan sifatnya yang memaksa dan terikat dimana terdapat ancaman berupa ‘tidak dapat mengikuti ujian akhir tahun’ menjadikan dana partisipasi ini termasuk ke dalam kategori pungutan liar. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengatakan, berdasarkan data Survei Penilaian Integritas (SPI) pada tahun 2023, terdapat 44,86 persen sekolah di Indonesia terdapat kasus pungli. Masyarakat terkhusus para orang tua harus dapat mengetahui tentang perbedaan Pungutan dan Sumbangan yang dilakukan pada saat mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. 

Perbedaan Pungutan dan Sumbangan Sekolah :

1.Berdasarkan sumber penerimanya

Pungutan: dari orang tua/wali maupun siswa secara langsung serta bersifat memaksa dan mengikat.

Sumbangan: dari perseorangan, lembaga/yayasan, serta orang tua/wali yang bersifat sukarela tanpa adanya paksaan.

2.Berdasarkan besaran yang dibayarkan

Pungutan: biasanya untuk besaran minimal nominal yang dikeluarkan telah ditentukan oleh satuan pendidikan yang terkait.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline