Lihat ke Halaman Asli

Khoirul Huda

102190126 SM.E

Strategi Pendistribusian Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS)

Diperbarui: 21 Mei 2021   15:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khoirul Huda
Fakultas Syari'ah Muamalah, Institut Agama Islam Negri Ponorogo
Khoirulhuda19061998@gmail.com

PENDAHULUAN
Zakat sebagai salah satu dari lima nilai instrumental yang strategis yang sangat berpengaruh  pada tingkah laku ekonomi manusia dan pembangunan ekonomi umumnya. 

Zakat dalam Islam dapat menjadi sarana untuk menolong, membantu dan membina para Mustahiq dan meningkatkan serta mengugah komitmen para Muzzaki. Karna zakat merupakan perintah Tuhan yang harus dipenuhi.

Salah satu tugas lembaga pengelolaan zakat yang keberadaannya dilindugi oleh undang-undang adalah mewujudkan peran zakat sebagai solusi untuk mengurangi angka kemiskinan. 

Karna zakat dan kondisi ekonomi umat memiliki hubungan imbal balik yang erat. Tingkat ekonomi umat yang semakin baik akan meningkatkan penerimaan zakat, dan sebaliknya dana zakat yang dikelola dan disalurkan denga baik pada kelompok Mustahiq diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan ditengah masyarakat.

Sistem peng himpunan dan pe nyaluran zakat dari masa kemasa memiliki perbedaan. Awalnya zakat, lebih banyak disalurkan untuk kegiatan konsumtif, akan tetapi belakang ini telah banyak pemanfaatan dana zakat untuk kegiatan produktif, upaya ini diharapkan dapat merubah strata sosial dari yang terendah (Mustahiq) sampai yang tertinggi (Muzaki).

PEMBAHASAN

Konsep Zakat Infaq dan Sadaqah
Secara etimologi zakat berasal dari kata "Zakka"  yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dipahami demikian sebab zakat merupakan upaya mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, serta menyuburkan pahala melalui pengeluaran sedikit dari nilai  harta pribadi untuk kaum yang memerlukan. Makna suci, tumbuh dan berkembang pada zakat merupakan esensi terpenting dalam distribusi kekayaan antara Muzzaki selaku penerima zakat.

Zakat terbagi atas zakat fitrah, zakal maal, dan zakat profesi, zakat fitrah adalah zakat untuk membersihkan diri yang diwajibkan untuk dikeluarkan setiap ahir bulan Ramadhan atau disebut juga dengan zakat pribadi yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada hari raya idul fitri. 

Zakat mall atau zakat harta benda yang telah difardhukan Allah sejak permulaan Islam sebelum nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Adapun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya terbagi menjadi beberapa klasifikassi berdasarkan jenis harta yang dimiliki. Diantaranya yaitu: Binatang ternak, emas dan perak harta perniagaan, hasil pertanian, hasil tambang, dan rikaz. 

Zakat profesi atau pendapatan profesi adalah buah hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan oleh setiap orang. Contohnya adalah: Gaji, upah insentif, atau nama lain yang disesuaikan dengan profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan   yang mengandalkan kemampuan otak atau kemampuan fisik lainnya dan bahkan kedua-duanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline