Lihat ke Halaman Asli

Khoirul Soleh

Keperawatan dan Profesi Ners Universitas Respati Yogyakarta

Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi Rp300 Triliun: Drama Hukum, Kerugian Negara, dan Vonis Ringan

Diperbarui: 11 Januari 2025   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harvey mouis, Suami Sandra Dewi terjerat kasus korupsi 300 triliun. Foto: Jawa Pos

Harvey mouis, Suami Sandra Dewi terjerat kasus korupsi 300 triliun. Foto: Jawa Pos

Harvey Moeis, seorang pengusaha dan suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah terjerat dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan komoditas timah. Kasus ini tidak hanya mengguncang dunia bisnis, tetapi juga menarik perhatian masyarakat luas karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, mencapai Rp300 triliun.

Harvey Moeis dikenal sebagai pengusaha di sektor pertambangan. Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama dan memiliki keterkaitan dengan beberapa perusahaan lain di industri pertambangan. Namun, namanya mencuat dalam konteks negatif ketika terungkap keterlibatannya dalam praktik korupsi terkait pengelolaan timah.

Menurut dakwaan, Harvey Moeis, melalui perusahaannya, diduga menjalin kerja sama ilegal dengan PT Timah Tbk dalam bentuk penyewaan smelter tanpa izin yang sah. Praktik ini berlangsung antara tahun 2015 hingga 2022 dan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan aliran dana hasil korupsi tersebut.

Proses Hukum dan Tuntutan

Pada 9 Desember 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. JPU menuntut hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka hukuman penjara akan ditambah selama 6 tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan, antara lain:

  • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi: Tindakan Harvey dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola yang bersih.
  • Kerugian negara yang sangat besar: Perbuatan Harvey menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
  • Sikap tidak kooperatif: Selama persidangan, Harvey dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya

Vonis Pengadilan

Pada 23 Desember 2024, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Aryanto menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis. Hakim memutuskan hukuman penjara selama 6,5 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara dianggap terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, yang menyatakan keheranannya atas ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Dampak Terhadap Keluarga

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline