Bulan dzulhijjah dalam jawa biasa dinamakan Bodo Besar atau hari raya haji. Selain banyaknya umat muslim di Indonesia yang pergi melaksanakan ibadah Haji, dan hari raya Idul Adha, bulan dzulhijjah juga sudah dikenal sebagai bulan musim pernikahan terutama dimasyarakat jawa. Masyarakat jawa masih memegang teguh ajaran nenek moyang bahwa jika ingin melakukan acara yang baik maka harus mencari hari, tanggal, bulan yang baik. Hal tersebut bertujuan agar acara dapat berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan. hal tersebut juga diterapkan pada acara khajatan terutama dalam acara pernikahan.
Meski tidak ada dalil khusus dalam Alqur'an dan hadist yang membahas keutamaan menikah di bulan Dzulhijjah namun bulan ini dipercaya Sebagian Masyarakat jawa sebagai bulan baik membawa keberkahan, kelanggengan, dan rejeki lancar bagi kedua mempelai Ketika menjalani rumah tangga.
Masyarakat jawa beranggapan bulan besar atau dzulhijjah bulan yang bagus untuk mengadakan acara hajatan, karena setelah bulan besar dzulhijjah adalah bulan muharromm (pergantian tahun hijriyah bagi Islam) atau dalam jawa dinamakan bulan Suro.
Bulan Muharrom/suro dipercaya Sebagian Masyarakat jawa sebagai bulan Dimana para makhluk ghaib keluar maka dari itu pada bulan ini mempunyai banyak pantangan dalam mengadakan acara atau hajatan salah satunya adalah menikah. Masyarakat percaya apabila pantangan tersebut dilanggar maka acara pernikahan berjalan dengan banyak hambatan atau pernikahan itu tidak langgeng sampai seumur hidup.
Terlepas dari kepercayaan Masyarakat jawa terkait banyaknya pernikahan pada bulan dzulhijjah, Rasulullah SAW sendiri menikahkan putri kesayangannya Fathimah dengan Ali pada tanggal 1 Dzulhijjah. Masyarakat percaya apabila menikah dibulan Dzulhijjah, maka pernikahan akanlanggeng seperti pernikahan putri Rasullullah SAW.
Konon sejak zaman jahiliyah terdapat Riwayat larangan menikah pada 4 bulan. Yaitu Dzulqo'dah, Dzulhijjah, Muharrom, Rajab. Alasannya karena Ketika bulan Dzulqa'dah Masyarakat Arab menjalan ibadah haji sampai bulan Muharram. Namun terlepas dari pembahasan diatas larangan-larangan menikah pada bulan tersebut tetap boleh dan menjadikan dosa/tidak sah dengan alasan tidak boleh menikah pada empat bulan tertentu. Menikah dapat dilaksanakan pada bulan apapun, tidak ada peraturan resmi yang melarangnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H