Lihat ke Halaman Asli

Alasan Kenapa Negara Lain Ingin Mengembangkan Bank Syariah Menjadi Lebih Baik Lagi

Diperbarui: 11 Maret 2019   21:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jawaban Alasan kenapa Negara Lain Ingin Mengembangkan Bank Syariah Menjadi Lebih Baik Lagi.
Di Indonesia, Pengembangan ekonomi Islam telah diadopsi ke dalam kerangka besar kebijakan ekonomi. Paling tidak, Indonesia sebagai otoritas perbankan di tanah air telah menetapkan perbankan syariah sebagai salah satu pilar penyangga dual banking system dan mendorong pangsa pasar bank-bank syariah yang lebih luas sesuai cetak biru perbankan syariah (Bank Indonesia, 2002). Begitu juga, departemen keuangan melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) telah mengakui keberadaan lembaga keuangan syariah nonbank seperti asuransi dan pasar modal syariah. Sementara itu, Departemen agama telah mengeluarkan akreditasi bagi organisasi-organisasi pengelola zakat, baik di tingkatan pusat maupun daerah.

Tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan Jawaban singkat kenapa negara-negara lain ingin mendirikan bank syariah. Untuk mencapai sasaran tersebut, pada bagian ini akan diuraikan terlebih dahulu tentang Alasan Adanya Bank Syariah,Awal kelahiran Sistem perbankan syariah
1.Alasan adanya bank syariah
Secara filosofis, bank syariah adalah bank yang aktivitasnya meninggalkan masalah riba. Dengan demikian, penghindaran bunga yang dianggap riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Belakangan ini para ekonom muslim telah mencurahkan perhatian besar guna menemukan cara untuk menggantikan sistem bunga dalam transaksi perbankan dan keuangan yang lebih sesuai dengan etika Islam. Upaya ini dilakukan dalam upaya membangun model teori ekonomi yang bebas bunga dan pengujiannya terhadap pertumbuhan ekonomi, alokasi, dan distribusi pendapatan.
Oleh karena itu,mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan. Perbankan syariah didirikan didasarkan pada alasan filosofis maupun praktik. Alasan filosofisnya adalah laranganya Riba dalam transaksi keuangan maupun nonkeuangan [...Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba...(QS.Al-Baqarah (2): 275)] dan alasan praktisnya adalah sistem perbankan berbasis bunga atau konvensional mengandung beberapa kelemahan (Zainul Arifin, 2002: 39-40), yaitu sebagai berikut. Yang pertama Transaksi berbasis bunga melaggar keadilan atau kewajaran bisnis. Dalam bisnis, hasil yang diperoleh setiap perusahaan selalu tidak pasti. Peminjam sudah berkewajiban untuk membayar tingkat bunga yang disetujui, walaupun perusahaannya mungkin rugi. Meskipun perusahaan untung, namun bisa jadi bunga yang harus dibayarkan melebihi keuntungannya. Hal ini jelas bertentangan dengan norma keadilan dalam Islam. Kelemahan yang kedua Tidak fleksibelnya sistem transaksi berbasis bunga menyebabkan kebangkrutan. Hal ini menyebabkan hilangnya potensi produktif masyarakat secara keseluruhan, selain dengan pengangguran sebagian besar orang. Lebih dari itu, beban utang makin menyulitkan upaya pemulihan ekonomi dan memperparah penderitaan seluruh masyarakat. Kelemahan yang ketiga Komitmen bank untuk keamanan uang deposan berikut bunganya membuat bank cemas untuk mengembalikan pokok bunganya (Machmud Amir, 2010: 4-5). Oleh sebab itu, demi keamanan, bank hsanya mau meminjamkan dana bagi bisnis yang sudah benar-benar mapan atau kepada orang yang sanggup menjamin keamanan pinjamannya. Sisa uangnya disimpan dalam bentuk surat berharga pemerintah. Jadi, semakin ban yak pinjaman yang hanya diberikan kepada usaha yang sudah mapan dan sukses, sementara orang yang punya potensi tertahan untuk memulai usahannya. Ini menyebabkan selain tidak seimbangnya pendapatan dan kesejahteraan, juga bertentangan dengan semangat Islam. Kelemahan yang keempat adalah sistem transaksi berbasis bunga menghalangi munculnya inovasi oleh usaha kecil. Usaha besar dapat mengambil resiko untuk mencoba teknik dan produk baru karena mereka mempunyai cadangan dana sebagai sandaran bila ternyata ide barunnya itu tidak berhasil. Sebaliknya, usaha kecil tidak dapat mencoba ide baru karena untuk itu mereka harus membutuhkan pinjaman dana berbunga dari bank. Bila gagal, tidak ada jalan lain bagi mereka kecuali harus membayar kembali pinjaman berikut bungannya sehingga bisa saja mereka menjadi bangkrut. Hal ini terjadi terutama pada para petani. Jadi bunga merupakan rintangan bagi pertumbuhan dan juga memperburuk keseimbangan pendapatan. Yang terakhir  adalah dalam sistem bunga, bank tidak akan tertarik dalam kemitraan usaha kecuali bila ada jaminan kepastian pengembalian modal dan pendapatan bunga mereka. Setiap rencana bisnis yang diajukan kepada mereka selalu diukur dengan kriteria ini. Jadi, bank yang bekerja dengan sistem ini tidak mempunyai intensif untuk membantu suatu usaha yang berguna bagi masyarakat dan para pekerja. Sistem ini menyebabkan misallocation sumber daya dalam masyarakat Islam. Dari beberapa kelemahan sistem perbankan konvensional tersebut, maka perbankan syariah diharapkan mendapatkan kebebasan dalam mengembangkan produk sendiri sesuai dengan teori perbankan syariah. Jika kebebasan ini dapat diwujudkan, secara ideal akan memberikan manfaat yaitu : (a) terpeliharannya aspek keadilan bagi para yang bertransaksi (b) lebih menguntungkan dibanding perbankan konvensional (c) dapat memelihara kestabilan nilai tukar mata uang karena selalu terkait dengan transaksi riil, bukan sebaliknya (d) tranparasi menjadi sifat yang melekat (inheren) dan (e) memperluas aplikasi syariah dalam kehidupan masyarakat muslim.
2.Awal kelahiran Sistem perbankan Syariah
Hingga awal Abad ke-20, telah muncul kesadaran bahwa bank syariah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara islam.
Upaya untuk memperkenalkan bank syariah saat itu baru berupa diskusi terbatas atas inisiatif individu. Upaya tersebut seperti tenggelam di tengah besar dan kuatnya sistem operasional bank-bank non-Islam. Seolah olah diskusi tersebut akan sia-sia belaka sepertinya tidak ada celah yang memungkinkan untuk mendirikan dan menerapkan sistem perbankan syariah. Beberapa uji coba mulai dilakukan. Mula-mula dalam bentuk proyek sederhana, lalu dikembangkan dalam kerjasama berskala besar, hingga para pemrakarsa perbankan syariah dapat membuat infrastuktur sistem perbankan yang bebas bunga. Rintisan perbankan syariah mulai mewujud di mesir pada dekade 1960-an. Lembaga dengan nama Mit Ghamr Bank binaan prof. Dr. Ahmad Najjar tersebut hanya beroprasi di pedesaan Mesir dan berskala kecil. Namun institusi tersebut mampu menjadi pemicu yang sangat berarti bagi perkembangan sistem finansial dan ekonomi Islam. Lalu ada Islamic Development Bank dan Islamic Research and Training Institute  (Syafi'i Antonio,Muhammad. 1999:  60-61). Institusi ini membangun sebuah institut riset dan pelatihan ekonomi islam, baik dalam bidang perbankan maupun keuangan secara umum . Lembaga ini disingkat IRTI (Islamic Research and Training Institude).
Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di mesir, Sudan, negara-negara teluk, pakistan, iran malaysia,Bagladesh, serta turki.Secara garis besar, lembaga-lembaga tersebut dapat dimasukkan ke dalam dua kategori. Pertama,bank Islam komersial(Islamic Comersial Bank). Kedua, lembaga investasi dalam bentuk International holding companies.
Bank-bank yang masuk kategori pertama di antaranya:
*Faisal Islamic Bank (di mesir dan sudan)
*Kuwait finance house
*Dubai Islamic Bank
*Jordan Islamic Bank For Finance and Investment
*Bahrain Islamic Bank
*Islamic International Bank for Invesment and Development (mesir)
Adapun yang termasuk kategori kedua:
*Daar Al-Maal Al-Islami(Jenewa)
*Islamic Investment company of the gulf
*Islamic Invesment company (Bahama)
*Islamic Invesment Company (sudan)
*Bahrain Islamic Investment Bank (Manama)
*Islamic Investment House (Amman).
Berkembangnya bank-bank syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke indonesia.Pada awal periode 19-80-an, diskusi mengenai bank syariah sebagai pilar ekonomi islam mulai dilakukan. Pada awal pendirian Bank Muamalat Indonesia keberadaan bank syariah ini belum begitu mendapat perhatian yang optimum dalam tatanan industri perbankan nasional lalu pasca reformasi bank syariah mulai berkembang. Satu perkembangan lain perbankan syariah di indonesia pasca reformasi adalah diperkenankannya konvensi cabang bank umum konvensional menjadi cabang syariah.
Sistem ekonomi dalam Islam tidak hanya didasari UU pemerintah, tetapi juga ajaran-ajaran Islam yang terkandung dalam kitab suci Al Quran dan diterangkan dalam syariah islam juga. Penghindaran bunga yang dianggap Riba merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dunia Islam dewasa ini. Oeh karena itulah, mekanisme perbankan bebas bunga yang biasa disebut dengan bank syariah didirikan atas dasar alasan filosofis maupun praktik.

Disusun oleh: Khoifatul Umami.
Daftar Pustaka:
Machmud, Amir. 2010.Bank Syariah.Jakarta: Penerbit Erlangga.
Syafi'i Antonio, Muhammad. 1999. Bank Syariah bagi bankir & praktisi keuangan.jakarta: penerbit Erlangga.
Ismail, 2011. Perbankan Syariah. Jakarta: kencana.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline