Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui C (Nurmawati 2018). Sebagai tenaga profesional, bidan memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal mengutamakan keselamatan klien dan kesehatan masyarakat. (Effendi 2020)
Bidan dalam menjalankan tugas dan wewenang harus terus menerus meningkatkan mutu pemberian pelayanan kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, perizinan, pembinaan, pengawasan, dan pemantauan (Tahlal M 2020). Untuk meningkatkan mutu praktik bidan, memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada bidan diperlukan UU Kebidanan. (Endang 2019)
UU Kebidanan merupakan jaminan perlindungan hukum bagi profesi bidan saat berpraktik kebidanan. Sebab, selama ini pengaturan profesi kebidanan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan dan belum menampung kebutuhan hukum profesi bidan dan masyarakat terutama kesehatan ibu dan anak.
Selama ini belum ada perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi bidan saat berpraktik dan klien (masyarakat), serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pengaturan kebidanan ini bertujuan meningkatkan mutu bidan, mutu standar pendidikan, standar pelayanan kebidanan.
UU tentang Kebidanan ini juga amanat dari UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. UU Kebidanan ini mengatur keberadaan Konsil Kebidanan sebagai bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang berfungsi meningkatkan kualitas profesi bidan dan tenaga kesehatan demi tercapainya kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Nantinya, Konsil Kebidanan bertugas menyusun standar kompetensi kebidanan bersama dengan organisasi profesi kebidanan . Pelayanan kebidanan salah satu bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan khusus bagi kalangan perempuan yakni selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan hingga keluarga berencana.
UU Kebidanan ini mengatur pola pendidikan kebidanan yang bermutu dengan kurikulum yang terstandar dan memperhatikan kode etik profesi. Misalnya, seorang bidan wajib memenuhi persyaratan, mengantongi surat tanda registrasi, surat izin praktik sebagaimana diatur dalam UU Kebidanan.
Penulis Asal Universitas Muhammadiyah Gombong
1. Wulan Rahmadhani. MMR, Ph.D
2. Eka Novyriana,S.ST., M.P.H
3. Siti Maesaroh
4. Khofifah Intan Setiawan