Lihat ke Halaman Asli

Review Sub Bab dalam Buku Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial

Diperbarui: 11 Oktober 2023   16:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

dentitas Buku
Judul Buku : Agama Agenda Demokrasi dan Perubahan Sosial
Penulis : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Penerbit : Deepublish
Tahun Terbit : 2015
Sub bab yang di review : Keterwakilan Perempuan (hal 87)
Reviewer :Khofifah Dwi Khasanah (202111189)

Keterwakilan Perempuan

Pada kali ini saya akan mereview mereview dan menganalisa terkait salah satu sub bab di buku ini yaitu "Keterwakilan Perempuan". Analisa yang akan dijabarkan mengacu pada yuridis normatif dan empiris. Sub bab ini akan mengulik tentang pentingnya peran Perempuan dalam Lembaga politik dan juga beberapa faktor penyebab perlunya keterwakilan dalam pembuatan keputusan politik.

Beberapa faktor penyebab perlunya keterwakilan Perempuan dalam pembuatan keputusan politik sebagai berikut :

  • Perempuan merupakan bagian rakyat Indonesia yang mempunyai hak untuk turut menentukan nasib dan sejarah negara yang dimanifestasikan dalam proses pembuatan kebijakan nasional.
  • Jumlah perempuan Indonesia yang lebih banyak dan berarti sangat besar kemampuannya mempengaruhi proses dan hasil keputusan politik di berbagai tingkatan. Sebab yang menikmati, memakai dan sebagai obyek kebijakan adalah kebanyakan kaum perempuan (karena jumlah perempuan lebih kecil daripada jumlah laki-laki) Menurut BPS Tahun 2000 jumlah perempuan di Indonesia 101.625.816 jiwa atau 51% dari seluruh populasi/lebih banyak dari total jumlah penduduk.
  • Perempuan memiliki kebutuhan-kebutuhan khusus yang hanya dipahami oleh pihak perempuan misalnya isu reproduksi, kesehatan anak, pendidikan anak, isu kepedulian terhadap anak, orangtua, tuna daksa, isu kekerasan seksual.
  • d. Keikutsertaan perempuan sebagai policy making dapat mencegah diskriminasi terhadap perempuan yang selama ini terjadi dalam masyarakat seperti yang diakibatkan oleh ketidakadilan gender tau tidak terjadi pengarustamaan gender dalam policy making.

Dengan keterwakilan perempuan dalam lembaga politik dapat memberikan hasil perubahan dalam policy making. Maka peran perempuan sangat penting sebab akan membawa perubahan-perubahan yang signifikan:

  • Perubahan perubahan kebijakan dan peraturan perundangan yaitu dapat ikut memasukkan kebutuhan- kebutuhan khusus perampuan (kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis perempuan) sebagai bagian agenda nasional yang diwujudkan ke dalam kebijakan nasional
  •  Perubahan cara pandang dalam pembutan kebijakan dengan mengutamakan perdamaian, anti kekerasan dan secara kekeluargaan.
  • Perubahan pandangan perempuan yang selalu dinomduakan, sehingga kebutuhan strategis perempuan dapat terpenuhi yaitu kesetaraan gender dengan pemberlakuan setiap orang baik laki atau perempuan mempunyai hak suara yang sama dalam memberikan usul atau pendapat dalam pembuatan keputusan atau kebijakan.

Jika keterwakilan perempuan tidak diwujudkan berarti memarginalisasikan atau mendiskriminasikan keberadaan Perempuan yang mayoritas dan dapat diartikan memarginalisasikan mayoritas penduduk Indonesia

Dalam kasus ini beberapa masalah seringkali terjadi di dalam pemerintahan seperti kurangnya Perempuan yang terjun di bidang politik penyebabnya adalah Tingginya beban ganda perempuan sehingga hilang kesempatan berkegiatan di luar rumah, Banyaknya ketidakadilan gender yang menjadikan perempuan terkungkung dan lambat untuk maju.

Pada kasus ini pendekatan yuridis empiris banyak sekali pro dan kontra dalam kasus ini tetapi menurut penulis perlunya keterwakilan perempuan dalam pembuatan kebijakan publik (public policy making) yang diartikulasikan pada pembuatan kebijakan di tingkat lembaga legislatif atau lembaga politik lainnya.

Sedamgkan pada pendekatan yuridis normatif kasus ini telah diatur  di Undang-Undang (UU) No. 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Politik Perempuan. Di dalamnya, mengatur mengenai Perwujudan Kesamaan Kedudukan (non diskriminasi), jaminan persamaan hak memilih dan dipilih, jaminan partisipasi dalam perumusan kebijakan, kesempatan menempati posisi jabatan birokrasi, dan jaminan partisipasi dalam organisasi sosial politik. Namun, peningkatan keterwakilan perempuan terjadi setelah berlakunya perubahan UndaangUndang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pasal 28 H ayat (2 ) yang menyatakan "Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".

Kesimpulan yang bisa kita ambil dalam kasus ini adalah Perempuan juga memiliki hak yang sama dengan laki-laki di dalam parlemen karena telah diatur oleh undang-undang No.68 tahun 1958. Tetapi sebelum Perempuan masuk kedalam parlemen Perempuan harus mengikuti pembekalan politik.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline