Lihat ke Halaman Asli

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

Diperbarui: 19 Juni 2023   07:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prof Apollo

Delik atau tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang untuk dilakukan baik oleh individu maupun kelompok. Apabila tetap dilanjutkan, akan menerima konsekuensi berupa sanksi atau hukuman pidana atas tindakan melanggar undang-undang. Delik memiliki banyak jenis nya di Indonesia, Hukum perlu ditegakkan secara adil demi kenyamanan bersama. Mengharuskan setiap masyarakat untuk taat pada aturan resmi yang berlaku.
Delik adalah perbuatan sengaja yang melanggar hukum, melawan hukum, dan merugikan diri sendiri atau orang lain. Seringkali ketika pelanggaran terjadi, prosedur diikuti melalui jalur hukum untuk memutuskan masalah secara adil. Dalam konteks etika, konsep delik moral cenderung berkaitan dengan pelanggaran prinsip-prinsip moral yang diakui secara umum, seperti prinsip keadilan, kejujuran, atau menghormati martabat manusia. Delik moral menunjukkan ketidakpatuhan terhadap nilai-nilai moral yang dianggap penting dalam masyarakat.
Delik diciptakan sesuai dengan tingkat kerugian yang dilakukan oleh seseorang dalam pelanggaran undang-undang. Berikut beberapa macam delik:

1) Penipuan: Melibatkan penggunaan kesengajaan atau manipulasi informasi untuk memperoleh keuntungan atau merugikan orang lain secara tidak adil.

2)  Korupsi: Tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dengan merugikan kepentingan publik atau orang lain.

3)  Kekerasan: Melibatkan penggunaan kekuatan fisik, ancaman, atau kekerasan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang lain.

4)  Diskriminasi: Perlakuan tidak adil atau tidak setara terhadap seseorang berdasarkan karakteristik pribadi mereka, seperti ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual.

5)  Pelanggaran hak asasi manusia: Melibatkan pelanggaran hak-hak dasar individu, seperti hak atas kehidupan, kebebasan, privasi, atau kebebasan berpendapat. 

6)  Penelantaran: Tidak memenuhi kewajiban atau tanggung jawab untuk memberikan perawatan atau bantuan yang seharusnya kepada individu yang membutuhkannya, seperti anak-anak, orang tua, atau orang sakit.

7)  Eksploitasi: Memanfaatkan atau memperoleh keuntungan dari penderitaan, kerentanan, atau keterbatasan orang lain.

8)  Pencemaran lingkungan: Tindakan yang merusak atau mengancam lingkungan alam atau ekosistem, seperti pencemaran udara, air, atau tanah.

9)  Pelecehan seksual: Tindakan tidak diinginkan atau tidak pantas yang melibatkan seksualitas, termasuk pelecehan fisik, pelecehan verbal, atau pelecehan online.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline