Lihat ke Halaman Asli

Mahasiswi KKN Undip Memberikan Edukasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Diperbarui: 11 Agustus 2022   14:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gender merupakan pembedaan peran, atribut, sifat, sikap, dan perilaku yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga dibuatnya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Saya Khofifah Widowati Nur Uzma, Mahasisiwi KKN Undip ingin memberikan edukasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dari Tindak Kekerasan.

Melalui edukasi dan mempromosikan kesetaraan gender juga akan menjadi bagian utama strategi pembangunan dalam rangka memberdayakan masyarakat (semua orang) baik perempuan maupun laki-laki guna menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.

Mahasiswi KKN Undip Memberikan Edukasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan

Program kerja ini dilaksanakan pada hari Rabu (27/07/2022) Progam kerja ini berjalan dengan lancar. Dalam Program kerja ini, saya memberikan penjelasan mengapa saya membuat program kerja tersebut, memberikan edukasi antisipasi supaya terhindar dari tindak kekerasan, apa saja macam -- macam tindak kekerasan, dan perlindungan hukum untuk korban perempuan tindak kekerasan. Saya memberikan edukasi ini dengan cara pendekatan dengan masyarakat Kelurahan Karangrejo dan membuat PPT supaya lebih jelas apa saja edukasi yang akan saya sampaikan dan masyarakat lebih paham.

Dengan adanya edukasi Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Diharapkan masyarakat Kelurahan krangrejo khususnya perempuan lebih paham bagaimana caranya terhindar dari tindak kekerasan dan mengetahui perlindungan hukum apa saja untuk korban tindak kekerasan dengan ini mengecilnya kasus Tindak Kekerasan pada Perempuan.

Penulis : Khofifah Widowati Nur Uzma -- Ilmu Hukum

Dosen Pembimbing : Ari Wibawa Budi Santosa, S.T., M.T.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline