OLEH: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.
Kepala Sekolah SD Negeri Kuryokalangan 02, Gabus, Pati
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023 Kepala Sekolah harus memiliki tiga kompetensi, yakni Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.
Salah satu subindikator Kompetensi Kepribadian adalah Kepala Sekolah harus memiliki kemampuan pengelolaan emosi dalam menjalankan perannya.
Berikut adalah beberapa contoh bukti fisik yang dapat menunjukkan subindikator tersebut yang biasanya dibeberkan saat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):
Catatan atau Laporan Supervisi
Dokumen hasil supervisi yang menunjukkan bahwa kepala sekolah mampu menangani konflik dengan bijak dan mengelola emosi saat memberikan arahan atau umpan balik kepada guru dan staf.
Notulen Rapat
Notulen rapat yang mencatat cara kepala sekolah memimpin rapat dengan sikap tenang dan profesional meskipun menghadapi situasi sulit atau perdebatan.
Adanya catatan tentang solusi damai atau keputusan yang diambil secara rasional dan penuh empati.