OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila dua Pancasila, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Menghormati Hak Asasi Manusia dan Menjunjung Tinggi Martabat Setiap Individu.
Analisis Mendalam: Menghormati Hak Asasi Manusia dan Menjunjung Tinggi Martabat Setiap Individu
I. Perspektif Teori
1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip mendasar yang menetapkan bahwa setiap individu memiliki hak yang melekat dan harus dihormati oleh orang lain, lembaga, dan negara. HAM mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta diakui secara internasional melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
DUHAM menegaskan bahwa martabat manusia merupakan hak yang tidak dapat dicabut dan menjadi landasan dalam sistem hukum negara-negara. Pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa "Semua manusia dilahirkan bebas dan memiliki martabat serta hak yang sama." Artinya, penghormatan terhadap HAM tidak hanya meliputi hak-hak dasar seperti hak hidup dan kebebasan berpendapat, tetapi juga mencakup penghormatan terhadap martabat setiap individu, yang tidak boleh diganggu gugat.
2. Imperatif Kategoris Immanuel Kant
Dalam filsafat moral Immanuel Kant, konsep imperatif kategoris menyatakan bahwa setiap individu harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat bagi tujuan orang lain. Martabat individu harus dihormati tanpa syarat, dan setiap orang memiliki hak moral yang sama untuk diperlakukan dengan hormat.
Menurut Kant, martabat manusia adalah sesuatu yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk rasional dan otonom. Kebebasan dan martabat manusia hanya bisa ditegakkan jika semua individu menghormati hak orang lain. Prinsip ini mencegah segala bentuk eksploitasi atau pelecehan yang merendahkan martabat manusia.