OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila satu Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Negara Menjamin Kebebasan Setiap Orang untuk Memilih dan Menjalankan Agama.
Analisis Mendalam: Negara Menjamin Kebebasan Setiap Orang untuk Memilih dan Menjalankan Agama
I. Perspektif Teori
Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang diakui dalam banyak konstitusi nasional dan instrumen internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam menganalisis pernyataan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memilih dan menjalankan agama, kita dapat mengaitkan konsep ini dengan beberapa teori dasar dalam ilmu hukum, politik, dan hak asasi manusia.
1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak untuk memilih dan menjalankan agama termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM), yang merupakan hak yang melekat pada setiap individu berdasarkan martabat manusia. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama, yang mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengubah agama atau kepercayaan, serta kebebasan untuk mengungkapkan agama atau kepercayaan tersebut baik secara individu maupun bersama-sama, baik di ruang publik maupun pribadi.
Kebebasan beragama ini mengandung dua aspek penting:
- Kebebasan untuk Memilih Agama: Setiap individu berhak memilih agama atau kepercayaan yang diyakini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, termasuk negara, keluarga, atau masyarakat.
- Kebebasan untuk Menjalankan Agama: Setelah memilih agama, individu juga berhak untuk menjalankan ibadah, memperlihatkan ekspresi agama, dan mengajarkan keyakinannya, baik di ruang pribadi maupun publik, selama tidak bertentangan dengan hak-hak orang lain.
2. Teori Negara Sekuler
Sekularisme adalah teori yang mengusulkan pemisahan antara agama dan negara, dengan tujuan agar negara tidak terlibat dalam urusan agama, dan sebaliknya. Dalam pandangan sekular, negara harus menjadi entitas netral yang melindungi kebebasan beragama dan memberikan ruang yang setara bagi semua agama untuk berkembang, tanpa campur tangan atau diskriminasi.